Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Mantan Komisioner KPID Sulsel Hidayat Nahwi Rasul Nyaris Dieksekusi

Rumah yang kini dihuni istri dan anak-anak almarhum berlokasi di komplek Perumahan Graha Tirta Duta, Jl Dg Tata I, Blok V, Kecamatan Tamalate.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Kolase tangkapan layar video suasana upaya eksekusi rumah mantan komisioner KPID Sulsel, Hidayat Nahwi Rasul dan pendampingannya, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kota Makassar, Ibrahim Anwar ditemui di lokasi rumah, komplek Perumahan Graha Tirta Duta, Jl Dg Tata I, Blok V, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (28/7/2025). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah mendiang Komisioner pertama KPID Sulsel, Hidayat Nahwi Rasul, nyaris dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).

Rumah yang kini dihuni istri dan anak-anak almarhum Nahwi itu berlokasi di komplek Perumahan Graha Tirta Duta, Jl Dg Tata I, Blok V, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram, makassarviral_com, upaya eksekusi diwarnai perdebatan alot.

Antara perwakilan keluarga Hidayat Nahwi Rasul dengan tim eksekutor dikawal personel kepolisian.

Perwakilan keluarga Hidayat didampingi LSM, menolak keras proses eksekusi.

Melihat situasi kurang memungkinkan, tim eksekutor dan aparat kepolisian dari Sektor Tamalate, akhirnya tarik diri lokasi.

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya upaya eksekusi itu.

"Tadi pagi TIM PN Makassar yang didampingi oleh personil Polrestabes dan Polsek untuk melakukan pengamanan eksekusi," kata Kompol Syarifuddin.

"Namun situasi di lokasi yang tidak memungkinkan dan setelah diskusi singkat dengan Tim dari PN di lokasi dengan berbagai pertimbangan sehingga eksekusi ditunda," sambungnya.

Baca juga: Janji Perangi Mafia Tanah di Makassar, Munafri Arifuddin: Tak Boleh Ada Lagi yang Dirampas!

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kota Makassar, Ibrahim Anwar, yang juga kakak kandung dari pewaris ibu Mardiah (istri Hidayat) mengatakan, penolakan dilakukan bukan tanpa alasan.

Pasalnya kata dia, saat Hidayat Nahwi Rasul meninggal pada Juli 2019, pihak keluarga dan lembaganya telah memberitahukan ke pihak pembiayaan.

Namun, pada pekan pertama, pihak bank menampik dengan menyebut yang bersangkutan tidak memiliki polis asuransi.

"Minggu kedua saya datang mengklarifikasi dan menyampaikan bahwa kami ini berteman dengan  AO (beberapa) bank," ujarnya.

Anwar pun menduga, pihak bank berupaya melindungi diri lantaran tidak mengecek langsung ke lokasi dengan mendatangi rumah duka atau mendatangi kuburan lalu membuat berita acara bahwa debitur telah meninggal dunia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved