Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Elsye Hartuti Jebolan IPDN Bukan Tersangka Meski Terjaring OTT

Elsye Hartutui Camat Pagar Gunung, kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat

IstImewa
CAMAT KENA OTT - Elsye Hartuti, Camat Pagar Gunung Lahat saat digiring masuk ke gedung Kejati Palembang pasca terjari OTT oleh Kejari Lahat, Kamis (24/7/2025). Elsye turut diamankan bersama 20 Kades dan 1 Ketua Forum Apdesi.  

TRIBUN-TIMUR. COM - Babak baru OTT Camat Elsye Hartuti bersama 20 kepala desa. 

Camat Elsye Hartuti tidak ditetapkan sebagai tersangka meski terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Elsye Hartutui Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), kena OTT, Kamis (24/7/2025). 

Bukan Elsye, tapi dua kepala desa yang ditetapkan jadi tersangka. 

Mereka adalah kepala desa juga Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kabar penetapan tersangka ini juga dibenarkan pihak Kejati Sumsel.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, Jumat, dilansir TribunSumsel.com.

Selanjutnya, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Kronologi OTT

Kejadian ini bermula dari adanya undangan pertemuan untuk membahas anggaran kegiatan sosial di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.

Sebanyak 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung hadir dalam pertemuan itu dengan membawa uang masing-masing Rp7 juta.

Uang dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Pagar Gunung kemudian disetorkan Camat ke aparat hukum.

Transaksi ini diketahui Kepala Kejati Sumsel hingga akhirnya menerjunkan tim untuk melakukan OTT.

Seorang Camat, dua Kasi dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung pun digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis malam. 

Dari ke-23 orang, empat di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

Mereka lalu dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.

Dengan pengawalan ketat, satu persatu kades tersebut digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel.

Modus Operandi

Modus operandi kasus ini yakni pimpinan forum meminta diadakannya iuran dana sosial, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Para tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.

Sebelumnya, di awal periode para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta.

Uang diberikan kepada Bendahara Forum Kades.

Adapun sumber dananya diambil dari Dana Desa, di masing-masing wilayah.

Mendagri Tito Bereaksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi hebohnya berita salah satu camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring OTT.

Ialah Elsye Hartutui Camat Pagar Gunung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025). 

Camat Elsyre Hartuti terjaring OTT bersama 20 kepala desa.

Mendagri Tito Karnavian langsung menelepon Bupati Lahat Bursah Zarnubi.

Mendagri Tito memberikan peringatan keras. 

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengatakan, ia secara langsung ditelepon Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. 

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, menyampaikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” pesan Mendagri Tito ke Bupati Bursah Zarnubi lewat telepon dikutip dari TribunSumsel.com

Dilanjutkan Bursah, selain atas nama Bupati Lahat dirinya dikontak langsung oleh Mendagri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Ia menegaskan tidak ada istilah permintaan atas nama bupati, pejabat, atau siapa pun.

“Saya dikirim ke seluruh kabupaten juga karena sebagai Ketua APKASI. Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini, Ini peringatan keras Tidak ada istilah  atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tegas Bursah, Minggu (27/7/2025). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved