Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu mengingatkan rekan kuliahnya agar jangan senang dulu sebelum putusan pengadilan.

Editor: Ansar
KompasTV
JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama rekannya saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV) 

"Saya geleng-geleng... kok kadang tak masuk logika tapi peristiwanya seperti yang kita lihat," katanya.

Kini, publik menunggu babak lanjutan dari drama panjang ini, akankah polemik ini berakhir di pengadilan, atau justru menjadi kisah politik tak berkesudahan?

Roy Suryo cs telah mengguncang narasi tunggal tentang keabsahan seorang Presiden.

Tapi pertanyaan terbesarnya tetap menggantung, apakah candaan Jokowi di atas panggung reuni cukup untuk menepis keraguan?

Kronologis Polemik Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo 

1. Awal Mula Tuduhan (2022)

Oktober 2022: Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menuding bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Presiden.

Gugatan menyebutkan bahwa Jokowi tidak benar-benar kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur hukum.

Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditangkap berdasarkan LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim, tertanggal 29 September 2022.

Penyidik juga telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk, tangkapan layar, dan dua lembar screenshot video. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bambang Tri.

Ia dinyatakan bersalah bukan atas penistaan agama atau ujaran kebencian, melainkan karena menyebarkan berita bohong secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved