Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Camat Jebolan STPDN Terjaring OTT Bersama 20 Kepala Desa, Ada Setoran ke Pejabat

Dua perangkat desa ikut terjaring oeprasi tangkap tangan Kejari Lahat bersama Elsye Hartuti dan 20 kepala desa.

Tribun Sumsel
Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lajat, Sumatera Selatan (Sumsel) Elsye Hartuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025).  

Transaksi ini diketahui Kepala Kejati Sumsel hingga akhirnya menerjunkan tim untuk melakukan OTT.

Seorang Camat, dua Kasi dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung pun digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis malam. 

Dari ke-23 orang, empat di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

Mereka lalu dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.

Dengan pengawalan ketat, satu persatu kades tersebut digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel. 

2 Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak dua orang kades ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah kades yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kabar penetapan tersangka ini juga dibenarkan pihak Kejati Sumsel.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, Jumat, dilansir TribunSumsel.com.

Selanjutnya, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Modus Operandi

Modus operandi kasus ini yakni pimpinan forum meminta diadakannya iuran dana sosial, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Para tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved