Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 BPD Hipmi Soroti Penetapan Hak Voters Munas, Sebut Perlu Tinjau Kembali

Ketua Umum BPD Hipmi Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, mengatakan keberatan yang disampaikan bukan semata-mata menyangkut jumlah suara.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
Istimewa/Hipmi
MUNAS HIPMI - Potret pelantikan pengurus BPD Hipmi Papua Barat Daya berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Sabtu (7/2/2026) lalu. Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua, mengajukan surat keberatan kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi terkait penetapan hak voters dalam Musyawarah Nasional (Munas) Hipmi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua, mengajukan surat keberatan kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi terkait penetapan hak voters dalam Musyawarah Nasional (Munas) Hipmi.

Keempat BPD tersebut yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Mereka menilai keputusan yang menetapkan hak suara mereka sebanyak 4 voters, yang seharusnya 5 voters, perlu ditinjau kembali.

Sebab, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan organisasi maupun kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi HIPMI.

BPD Hipmi DOB menegaskan seluruh kewajiban organisasi telah dipenuhi, termasuk pelaksanaan agenda wajib daerah, pemenuhan jumlah anggota aktif, serta partisipasi dalam kegiatan nasional BPP HIPMI.

Mereka juga menyampaikan bahwa pada Rakorbid OKK BPP Hipmi di Bali, 23 Mei 2026, telah terbentuk kesepahaman bahwa perolehan hak voters BPD didasarkan pada pemenuhan kriteria organisasi dan jumlah anggota aktif, dengan total 5 voters bagi BPD yang memenuhi seluruh persyaratan.

Ketua Umum BPD Hipmi Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, mengatakan keberatan yang disampaikan bukan semata-mata menyangkut jumlah suara.

Baca juga: Ketum Hipmi Usul Kredit untuk Kelas Menengah, Besarnya Rp20 hingga Rp50 Miliar

Melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh daerah di lingkungan Hipmi.

“Kami meminta agar penetapan hak voters dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi dan kesepakatan forum yang berlaku bagi seluruh BPD tanpa pengecualian. Jika standar yang sama telah disepakati dan kami telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka sudah semestinya hak representasi diberikan secara setara dan adil,” kata Rob Rafael Kardinal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Ketua BPD Hipmi Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo, menilai hasil Rakorbid OKK di Bali seharusnya menjadi rujukan yang berlaku sama bagi seluruh daerah karena telah disepakati dalam forum resmi organisasi.

“Dalam Rakorbid OKK Bali, formula penetapan voters sudah dibahas dan dipahami bersama. Karena itu, kami berharap tidak ada standar yang berbeda bagi BPD DOB maupun daerah lainnya. Yang kami perjuangkan adalah konsistensi terhadap kesepakatan yang sudah ada,” kata Anthonius.

Sementara itu, Ketua BPD Hipmi Papua Tengah, Yoti Gire, menambahkan apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap BPD DOB tanpa dasar normatif yang jelas dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi HIPMI, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi.

Menurutnya, organisasi yang sehat harus berdiri di atas aturan yang jelas dan diterapkan secara setara.

“Ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi dan proses verifikasi telah dilalui tanpa catatan keberatan, maka keputusan yang diambil juga harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi,” jelas Yoti Gire.

Meski demikian, Ketua BPD Hipmi Papua Selatan, Nicksok Pampang, menyebut BPD Hipmi DOB Tanah Papua menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved