Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Hari Ini

Lakalantas di Sampoddo Palopo Renggut Dua Nyawa, Sopir Pickup Terancam 6 Tahun Penjara

Lakalantas yang melibatkan Isuzu Panther Pickup dan Jupiter Z1 terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
LAKALANTAS DI PALOPO - Motor korban, Jupiter Z1 tanpa plat (kiri) dan Isuzu Panther Pickup dengan nopol DD 1836 AK (kanan) terparkir di Sat Lantas Polres Palopo, Jumat (25/7/2025). Pengemudi mobil yang terlibat lakalantas di Sampoddo serta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Sat Lantas Polres Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, diamankan polisi.

Lakalantas yang melibatkan Isuzu Panther Pickup dan Jupiter Z1 terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Isuzu Panther Pickup dengan nomor polisi  DD 1836 AK tersebut dikemudikan Candra Wijaya atau Apung.

Sementara Jupiter Z1 tanpa plat dikendarai Nicolas Padang berboncengan dengan putrinya, Fitriani.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor dan boncengannya mengalami luka parah.

Keduanya kemudian dibawa ke RS At-Medika untuk mendapat pertolongan.

Beberapa jam menjalani perawatan di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

Sehari setelah kejadian, motor dan mobil yang terlibat kecelakaan terlihat diamankan di Sat Lantas Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan pengemudi mobil dan barang bukti.

“Pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan telah diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Supriadi saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (25/7/2025).

Polisi juga telah meminta keterangan dari rekan tersangka yang saat itu berada dalam mobil.

Akibat lakalantas tersebut, Candra Wijaya dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nada mengatakan pengendara motor dan mobil bergerak dari arah selatan menuju utara.

Ia mengaku melihat langsung pengendara motor dan boncengannya terseret mobil saat lakalantas terjadi.

“Tadi saya dengar ada suara kencang, pas saya lihat ternyata ada orang naik motor terseret mobil,” kata Nada kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di TKP, Kamis (24/7/2025).

Nada menduga kondisi jalan menurun mengakibatkan pengemudi mobil tak dapat memberhentikan kendaraannya.

“Kayaknya supir mobil tidak bisa kendalikan kendaraannya juga karena panik,“ tambahnya.

Ia juga menyampaikan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil Sat Lantas Polres Palopo. (*)

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved