Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
VONIS HASTO -  Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN- TIMUR.COM - PDIP berharap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan alasannya.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Guntur kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025). 

Hasto divonis hakim pada siang ini.

Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.

"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.

Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan, saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air.

Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.

"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," kata dia.

"Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.

Namun, jika Hasto dipaksakan divonis bersalah, Guntur menyebut PDI-P memandang pertimbangan hakim bukan lagi soal hukum, melainkan pesanan dan intervensi politik.

Jika itu sampai terjadi, kata dia, maka semakin menguatkan keyakinan PDI-P sejak awal bahwa kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi, dan Hasto adalah tahanan politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved