Pemprov Sulsel
Rp500 Miliar Dialokasikan ke Gaji 8.400 PPPK Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel klaim anggaran gaji PPPK Rp500 miliar sudah masuk RPJMD 2025-2029. DPRD desak SK pengangkatan PPPK diterbitkan Agustus 2025.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengklaim telah mengalokasikan anggaran Rp500 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.
Anggaran tersebut dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, menyampaikan hal itu, Kamis (24/7/2025).
Pemprov telah menggeser pos belanja barang dan jasa, serta belanja modal ke belanja pegawai untuk kebutuhan gaji PPPK tahun 2026.
“Ada pergeseran beberapa pos belanja. Beberapa dikurangi untuk menutupi proporsi belanja gaji PPPK,” katanya.
Setelah pergeseran anggaran, PPPK Pemprov Sulsel sebanyak kurang lebih 8.400 orang akan menerima gaji penuh selama satu tahun.
“Itu sudah full alokasinya. Kalau mengikuti pembahasan awal, awalnya belanja pegawai Rp3,4 triliun sekarang menjadi Rp4,3 triliun,” jelas Saleh.
Baca juga: Setiawan Aswad Mundur, Muh Saleh Kenalkan Diri sebagai Plt Bappelitbangda Sulsel ke DPRD
Ketua Pansus, Andi Patarai Amir, menyebut pembahasan RPJMD sempat terhenti karena gaji PPPK tahun 2026 belum dianggarkan.
Nilainya diperkirakan sekitar Rp500 miliar.
“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat, meminta tim penyusun mengembalikan dulu anggaran Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026,” tegas Patarai.
Ia menambahkan, berdasarkan postur APBD saat ini, terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking sebesar Rp288 miliar untuk gaji PPPK tahun ini sebanyak 8.000 orang, terhitung sejak Juli 2025.
Namun, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum diterbitkan Pemprov Sulsel.
“Rencana provinsi mengambil batas akhir Oktober, tapi ini sudah Juli. Menurut kami, pemprov seharusnya sudah mengeluarkan SK mereka. Kalau minimal Agustus SK itu keluar, para PPPK bisa menerima gajinya mulai bulan itu,” ujarnya.
Pansus mendesak SK pengangkatan PPPK diterbitkan Agustus 2025.
Patarai menegaskan, pembahasan RPJMD akan dilanjutkan anggaran gaji PPPK 2026 dimunculkan kembali.
“Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan bahas. Saya tidak berani berhadapan dengan PPPK. Lebih baik saya berdebat di rapat daripada bermasalah dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.