Reaksi Keras Rizieq Shihab Usai 2 Ormas Bentrok di Pemalang, Kapolres dan Dandim Disebut
Dikenal sebagai pendiri dan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), organisasi massa Islam pernah eksis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab (IB HRS) menanggapi bentrokan dua kelompok organisasi masyarakat.
Dua kelompok ormas bentrok saat dirinya ceramah di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025) malam.
Rizieq Shihab adalah seorang tokoh Islam Indonesia.
Dikenal sebagai pendiri dan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), organisasi massa Islam pernah eksis.
FPI dibubarkan opemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020.
Bentrok terjadi antara massa ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan Front Persatuan Islam (FPI).
Acara pengajian peringatan bulan Muharam berlangsung ricuh.
Rizieq Shihab dijadwalkan menjadi penceramah utama.
“Saya sampaikan pak Kapolres, pak Dandim bahwa ada korban lima orang terluka akibat sabetan senjata tajam," ujar Rizieq dalam ceramahnya.
"Saya minta diproses secara hukum,” ujar Rizieq.
Kapolres Pemalang adalah AKBP Eko Sunaryo dan Dandim Letkol Inf Edy Supriyadi.
Jalur Belakang Jadi Titik Panas
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan kronologi sebelum bentrokan pecah.
Rombongan Rizieq awalnya diarahkan untuk masuk melalui jalur belakang panggung oleh aparat keamanan.
“Rombongan sempat dihadang Brigade Polisi dan diarahkan agar lewat jalur belakang panggung tapi Komandan Tim Pengawalan IB HRS menolak & sempat bedebat dengan Polisi,” ujar Aziz, Kamis (24/7/2025).
Bendum Bara JP Sampaikan ke Jokowi: Negara Butuh Sosok Profesional dan Berintegritas |
![]() |
---|
BaraJP ke Kediaman Jokowi Pasca Reshuffle Kabinet, Sekjen: Kami Diminta tetap Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Modus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Polisi Pengawal Kecolongan |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Demo di Depan KPK, Tuntut Sudewo Dijerat Kasus Suap Proyek |
![]() |
---|
Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.