Opini
Bunda Literasi, Sudah Ada Juknis Beraksi
Dalam Pedoman dan Juknis tersebut ada 8 Program dan beragam kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bunda Literasi.
Oleh: Tulus Wulan Juni
Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Tulisan ini sebagai informasi bahwa Bunda Literasi yang merupakan bagian dari Pegiat Literasi telah memiliki panduan dan juknis dalam bekerja.
Bunda Literasi di seluruh Indonesia yang telah dilantik dan dikukuhkan diharapkan tidak bingung lagi dan sudah bisa memulai aksinya dalam merancang program dan kegiatan literasi di daerahnya masing-masing.
Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca telah mengeluarkan Pedoman Teknis Pemilihan dan Pelaksanaan Kegiatan Bunda Baca/ Bunda Literasi Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Penyusunan Program dan Kegiatan Pegiat Literasi Indonesia 2022 yang dapat dipedomani.
Dalam Pedoman dan Juknis tersebut ada 8 Program dan beragam kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bunda Literasi.
Kehadiran Bunda Literasi merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan tingkat literasi bangsa Indonesia sampai kepelosok negeri.
Perpustakaan Nasional termasuk Perpustakaan Umum Daerah dengan keterbatasan SDM akan kesulitan menjangkau luasnya wilayah di Indonesia.
Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pegiat literasi akan membantu permasalahan tersebut.
Berdasarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Perpustakaan Nasional RI, Bunda Literasi merupakan bagian dari Pegiat Literasi.
Pegiat Literasi berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 adalah seorang yang memiliki kemampuan literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer (pemengaruh) dalam upaya mempromosikan gemar membaca.
Pegiat literasi yang dimaksudkan dalam Petunjuk teknis ini terbagi dalam 4 kategori besar, yaitu: Pertama, Bunda Literasi yang di dalam tugas pembagian dan perannyanya meliputi Bunda Literasi Tingkat Provinsi dan Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota.
Kedua, Duta Baca yang di dalam pembagian tugas dan perannya meliputi Duta Baca Indonesia, Duta Baca Tingkat Provinsi, dan Duta Baca Tingkat Kabupaten/Kota.
Ketiga, Duta Baca Pelajar yang di dalam pembagian tugas dan perannya meliputi Duta Baca Pelajar anak dan Duta Pelajar Remaja.
Terakhir atau keempat, Aktivis Literasi yang dalam tugas dan perannya meliputi Aktivis Literasi Komunitas dan Perorangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.