Tribun RT RW
ASN hingga TNI/Polri Boleh Mencalonkan Ketua RT di Makassar, Apa Syaratnya?
Pemerintah Kota Makassar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.
Penulis: Risma Syam | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.
“Kita segera sosialisasi jika sudah selesai. Pasti ada banyak hal yang akan dipersiapkan, aturannya juga harus jelas sampai ke telinga masyarakat,” tegasnya.
Andi Anshar menyebutkan syarat pencalonan Ketua RT dan RW, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.
"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Curhat Ketua RT 07 Maccini: Setelah Busur dan Batu, Kini Banjir dan Sampah Jadi Tantangan Warga |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kecamatan Manggala Mulai Mempersiapkan Pemilihan RT, Data KK Jadi Fokus Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.