Tribun RT RW
ASN hingga TNI/Polri Boleh Mencalonkan Ketua RT di Makassar, Apa Syaratnya?
Pemerintah Kota Makassar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.
Penulis: Risma Syam | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.
“Kita segera sosialisasi jika sudah selesai. Pasti ada banyak hal yang akan dipersiapkan, aturannya juga harus jelas sampai ke telinga masyarakat,” tegasnya.
Andi Anshar menyebutkan syarat pencalonan Ketua RT dan RW, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.
"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar(*)
Berita Terkait: #Tribun RT RW
| Gerakan Bioberkah, Kolaborasi Pemkot Makassar dan Umat Buddha Wujudkan Kota Bersih |
|
|---|
| 'Memimpin Itu Tentang Hati' Kisah Isa, Ketua RT Batua Ubah Lorong Jadi Sumber Kehidupan |
|
|---|
| Tak Hanya Mengabdi untuk Warga, Sosok Ketua RT 01 Batua Getol Demo Suarakan Hak Buruh |
|
|---|
| Catatan untuk Calon RT Makassar! Ketahuan Bagi-bagi Sembako Langsung Didiskualifikasi |
|
|---|
| Rosmawati, Sang Penggerak Harmoni di Lorong Batua Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.