Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

ASN hingga TNI/Polri Boleh Mencalonkan Ketua RT di Makassar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Kota Makassar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Penulis: Risma Syam | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar akan segera digelar.

Pemerintah Kota Makassar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar.

Ia mengatakan bahwa tidak ada batasan khusus terkait profesi calon Ketua RT maupun RW.

“Tidak ada batasan. Baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan sebagai Ketua RT/RW,” kata Andi Anshar, Rabu (23/7/2025) sore.

Dengan demikian, ASN, TNI, dan Polri diberikan ruang untuk maju dalam pemilihan Ketua RT/RW. 

Selain itu, pegawai swasta, tokoh masyarakat, hingga warga dari berbagai profesi juga memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Anshar, semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat usia dan domisili berhak mencalonkan diri.

Ia menekankan bahwa masyarakat nantinya yang akan menilai kualitas para calon.

“Sisa masyarakat yang menilai. Kemampuan dan kapabilitas sosok menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan kemampuan calon dari sisi manajerial, kepemimpinan, dan komunikasi.

Diharapkan dengan adanya Ketua RT RW yang definitif, partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah masing-masing dapat meningkat.

“Intinya kita tidak membeda-bedakan latar belakang profesi atau pekerjaan. Masyarakat punya akses untuk memilih siapa yang disenangi,” tambahnya.

Anshar mengatakan, syarat dan ketentuan dalam pemilihan akan lebih jelas setelah regulasinya ditetapkan.

Ia berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RT/RW dapat disahkan sebelum akhir Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved