Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Buruk 6 Polisi Pemeras Pemuda Takalar, Ancaman Pemecatan Menanti

Ancaman sanksi pemecatan bagi 6 polisi bintara baru Polrestabes Makassar usai peras pemuda Takalar

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
ANCAMAN PTDH - Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (22/7/2025). Kompol Ramli mengungkapkan 6 bintara baru terancam sanksi pemecatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Enam personel Sabhara dari Polrestabes Makassar terancam sanksi pemecatan.

Ancaman sanksi itu buntut kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan.

6 bintara baru itu akan menghadapi proses etik pada Agustus 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Ramli, pemeriksaan terhadap keenam anggota tersebut masih berlangsung.

Untuk sementara waktu, mereka ditempatkan di sel khusus (patsus) selama proses penyelidikan internal berjalan.

"Kita sekarang tangani kode etiknya, anak Sabraha enam orang kasus yang di Takalar," kata Kompol Ramli, Selasa (22/7/2025).

"Masuk tahap permintaan saran hukum dari seksi hukum Polrestabes Makassar," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa proses etik terhadap keenam oknum itu sedikit mengalami kendala administratif. Salah satunya, berkas pemeriksaan (resume) masing-masing anggota cukup tebal, bahkan mencapai 50 lembar per orang.

"Kalau kode etik ditahan 30 hari, cuma yang kita lalui baru 20 hari. Kalau putusannya patsus 20 hari dia masih lanjut 10 hari," jelasnya.

Kendati begitu, Ramli memastikan sidang etik tetap akan dilaksanakan paling lambat bulan Agustus, sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri.

Baca juga: Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus

Jika terbukti bersalah, keenam anggota tersebut terancam sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Berpotensi karena, ini masuk kategori pelanggaran berat. Jadi nanti di perannya masing-masing, kalau terungkap di fakta persidangan, pasti komisi akan mengambil kesimpulan," terangnya.

LBH Makassar Anggap Pelanggaran Serius

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, ulah enam oknum anggota Polrestabes Makassar yang diduga mengancam senjata pemuda Takalar MYS alias Yusuf (20) adalah perbuatan keji.

Pasalnya, selain mengancam enam oknum yang bolos piket itu, juga disebut menelanjangi korban dengan alasan membawa narkoba berupa tembakau sintetis.

"Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia," kata pengurus LBH Makassar, Muhammad Ansar dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas," sambungnya.

Dalam rilis resmi LBH Makassar yang menerima laporan korban, dijelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Pada 27 Mei 2025 malam atau sekitar pukul 20.00 WITA, korban (MYS) duduk-duduk di Lapangan Larigau, Galesong bersama teman-temannya bernama N dan R.

Lalu pada pukul 22.00 WITA malam, ada 6 orang datang secara tiba-tiba memakai pakaian preman, sekaligus menggunakan helm dan masker. Salah seorang langsung memiting MYS sambil menodong senjata laras panjang. 

MYS bertanya, "kenapa ini?"

Salah seorang pelaku menjawab, "diam, saya Polisi!" Tidak berhenti, salah seorang Polisi kembali bertanya dengan nada mengancam kepada MYS, "mana sisanya?"

Dengan penuh rasa tertekan, MYS kembali bertanya, "sisa apa?"

"Jangan mako bohong, tel*so!” Ucap salah satu anggota Polisi. 

MYS dibawa ke tempat gelap lalu dipaksa mengakui kepemilikan narkoba tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban.

Tidak hanya itu, ucapan kasar mengiringi tindakan kekerasan tersebut dan beberapa kali pukulan.

MYS dipaksa mengaku, digeledah hingga ditelanjangi dalam posisi jongkok MYS terus mendapatkan pertanyaan yang memaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba.

"Kalau tidak mengaku, ku kasi meledak ini senjata," ujar polisi yang menyandera MYS. 

Bahkan kepala MYS dibenturkan ke tembok oleh salah satu anggota Polrestabes. Peristiwa tersebut berlangsung selama 1 jam.

Setelah itu, MYS kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi kedua, tepatnya di Galesong Utara, Jalan Tamasongo, depan Cafe Gost dengan menggunakan kendaraan roda 4, Honda Jazz dengan berwarna hijau.

MYS terus diinterogasi dan dipaksa mengakui terkait kepemilikan narkoba tersebut.

MYS kembali diancam dan ditodong  dengan menggunakan sepucuk senjata berwarna silver pada bagian bahu kiri dan paha.

MYS bersikeras, tidak ingin mengakui karena barang tersebut bukan miliknya.

MYS disekap oleh para pelaku selama beberapa jam dan kemudian dilepas pada sekitar pukul 04.30 WITA yang disertai dengan syarat.

Celakanya, para pelaku meminta imbalan sebanyak Rp15 juta untuk melepaskan korban. Namun keluarga korban tidak menyanggupi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved