Mochammad Afifuddin Cs dan 2 Anggota Bawaslu Diperiksa DKPP Soal PSU Palopo, Langgar Kode Etik?
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra teradu pada perkara ini.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo.
Sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dilaporkan warga Palopo, Ahmad Dahyar atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Selatan dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Delapan teradu yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif serta Upi Hastuti.
Sementara perkara nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dilaporkan Junaid atas dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Palopo.
Baca juga: Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra teradu pada perkara ini.
Pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
Ahmad Dahyar menuding Ketua KPU RI dan Komisioner KPU Sulsel tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
“Ketua KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Sulsel tidak profesional, jujur dan adil," ujar Dahyar saat membacakan pokok aduannya.
Mereka tidak profesional menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo 2024.
Akhmad Syarifuddin dianggap tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana.
Pengadu berharap DKPP RI memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengaku tidak mengklarifikasi dokumen Akhmad Syarifuddin pada PSU Pilkada Palopo berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebutkan verifikasi tidak berlaku untuk Akhmad Syarifuddin jika diajukan sebagai calon,” jawab Mochammad Afifuddin.
KPU Sulsel sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai ketentuan.
Tangga Darurat Tak Langsung Keluar, Hydrant Kosong, K3 Gedung Kantor Wali Kota Palopo Disorot |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Profil Ketua KPU Mochammad Afifuddin Disorot Netizen Karena Aturan Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres |
![]() |
---|
Sosok Mochammad Afifuddin Ketua KPU Disorot Karena Aturan Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres |
![]() |
---|
Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.