Mochammad Afifuddin Cs dan 2 Anggota Bawaslu Diperiksa DKPP Soal PSU Palopo, Langgar Kode Etik?
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra teradu pada perkara ini.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ia berharap majelis DKPP RI menolak permintaan pengadu.
Kepala Divisi Hukum KPU Sulsel Upi Hastuti juga memberi jawaban atas tudingan pengadu.
“Rekomendasi Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, jadi tindak lanjutnya merupakan pemulihan administrasi. Kami tidak punya kewenangan lebih dalam penanganan pelanggaran administrasi diluar rekomendasi yang disampaikan kepada kami,” kata Upi Hastuti.
Upi menegaskan telah melakukan telaah hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Ia berharap majelis MK bisa menolak pokok aduan teradu dan merehabilitasi nama baik teradu.
Naili - Akhmad Menang di MK
Proses panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai akhir.
Pesta demokrasi hampir setahun ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Juru bicara pasangan calon nomor urut 4, Haedar Jidar, menyebut putusan MK adalah kemenangan yang telah lama dinanti.
“Ini merupakan kemenangan yang lama dinantikan karena prosesnya sangat panjang,” kata Haedar, Rabu (9/7/2025).
Kemenangan tersebut adalah milik masyarakat Palopo.
Haedar juga mengaku tidak bisa melarang tim dan pendukung merayakan kemenangan dengan konvoi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250723-Ketua-KPU-RI-Mochammad-Afifuddin.jpg)