Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Superiyanto DPRD Kudus Ngaku Kuli saat Tertangkap Judi, Kader Nasdem Gagal Kelabui Polisi

Laporan menyebutkan, sekelompok orang bermain judi domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Editor: Ansar
dprd.kuduskab.go.id
DITANGKAP POLISI- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus ditangkap polisi karena kasus perjudian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Superiyanto Anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah ditangkap saat main judi.

Ketua DPD Nasdem Kudus itu gagal kelabui polisi.

Superiyanto tertangkap tangan asyik main judi di pinggir jalan.

Ia dibekuk polisi pada Sabtu 20 Juli 2025 kemarin.

Polisi tangkap pelaku berdasarkan laporan warga.

Laporan menyebutkan, sekelompok orang bermain judi domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Polisi pun menyambangi lokasi.

Lima pria bermain judi didapati polisi.

Satu diantaranya,Superiyanto.

Superiyanto hanya bisa terdiam.

Ia digelandang polisi ke markas untuk diperiksa.

Superiyanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus.

"Setelah pengurus Partai Nasdem menemui yang bersangkutan di tahanan Polres Kudus, akhirnya yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah Akhwan di Kudus, Senin.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan terhadap Superiyanto.

Ada lima pelaku diamankan.

Barang bukti satu set kartu domino, tiga set kartu domino cadangan, satu lembar banner alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (21/7/2025).

Dalam perkara ini, Superiyanto dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ngaku Kuli Gabah

Pelaku sempat kelabui polisi, mengaku sebagai kuli gabah saat diamankan.

Namun, akhirnya identitasnya terbongkar juga.

Heru mengatakan kini lima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menceritakan, daerah yang digerebek polisi tersebut sering digunakan sebagai tempat judi.

"Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan," kata Heru, Senin (21/7/2025).

Para penjudi tersebut pun kini terancam penjara 10 tahun.

"Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 bis ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Profil Superiyanto

Superiyanto adalah politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Ia lahir di Kudus, Jawa Tengah pada 28 Desember 1970.

Pada tahun 2020, ia ditunjuk sebagai Ketua DPD Nasdem Jawa Tengah.

Namun, masa jabatannya itu berakhir pada Juli 2025 setelah ia ditangkap polisi karena kasus perjudian.

Di sisi lain, Superiyanto ini sebenarnya memiliki pendidikan yang cukup mentereng.

Ia menyandang gelar Sarjana Hukum dariUniversitas Muria Kudus.

Kemudian, ia juga menyandang gelar S2 atau magister dari Universitas Islam Sultan Agung.

Adapun karier politiknya, ia bergabung dengan Partai Nasdem sejak tahun 2011.

Karena kepiawaiannya dalam berorganisasi, ia pun ditunjuk sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus tahun 2020.

Saat berstatus sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus, Superiyanto juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kudus.

Ia sudah dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kudus.

Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan

Pada tahun 2024, Superiyanto ternyata pernah dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan oleh Ngateno alias Ngatengguk (64).

Laporan itu berkenaan dengan dugaan penganiayaan.

Ngateno di hadapan polisi mengaku sempat dianiaya Superiyanto di Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo.

Harta Kekayaan Superiyanto

Superiyanto memiliki harta kekayaan secara garis besar meningkat dari mulai 2003 hingga 2023.

Pada 31 Desember 2024, hartanya menurun berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kini kekayaan Superiyanto tercatat sebanyak Rp 8.652.920.325.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah dan Bangunan Rp. 7.540.000.000

1. Tanah Seluas 3844 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 410.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 600 M2/501 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 1.750.000.000

3. Tanah Seluas 3500 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 510.000.000

4. Tanah Seluas 2450 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000

5. Tanah Seluas 1105 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000

6. Tanah Seluas 3276 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000

7. Tanah Seluas 591 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 425.000.000

8. Tanah Seluas 3379 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 555.000.000

9. Tanah Seluas 3540 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 455.000.000

10. Tanah Dan Bangunan Seluas 315 M2/211 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000

11. Tanah Seluas 4188 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp.525.000.000

12. Tanah Seluas 2800 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 340.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 1.327.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000

2. Motor, Yamaha Nmax Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000

3. Mobil, Mitsubishi Pajero Dakkar Ultimate Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000

4. Mobil, Toyota Innova Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000

5. Motor, Yamaha Ninja Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 35.000.000

6. Mobil, Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000

7. Mobil, Honda Hrv Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 41.500.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 564.420.325

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 820.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 8.652.920.325

(ray/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved