Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ini Disebut Layak Tersangka Tewasnya 2 Warga 1 Polisi di Nikahan Maula Akbar Putri Karlina

Pakar menyebut, Dedi Mulyadi hingga Maula Akbar dan istrinya Putri Karlina bukanlah orang yang bakal ajdi tersangka dalam kasus ini. 

Kolase Tribun
Maula Akbar dan Putri Karlina saat sesi ijab kabul di di Gedung Pendopo Garut pada Rabu (16/7/2025). 3 orang tewas dalam pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi dan Irjen Karyoto ini. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Polisi mengusut tewasnya warga di nikahan anak Dedi Mulyadi Maula Akbar dan Putri Karlina Wakil Bupati Garut. 

Polisi Polda Jabar belum menetapkan tersangka atas insiden tewasnya warga perkara makan gratis di Gedung Pendopo Garut, Rabu (16/7/2025).

Polda Jabar bahkan telah olah TKP kembali sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Pakar menyebut, Dedi Mulyadi hingga Maula Akbar dan istrinya Putri Karlina bukanlah orang yang bakal ajdi tersangka dalam kasus ini. 

Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menyebut Event Organizer atau EO lah yang berpotensi jadi tersangka.

Prof Nandang Sambas menyebut, jika dilihat dari kejadian awal, EO yang harus bertanggung jawab karena yang punya hajat sudah menyerahkan semuanya kepada EO.

"Tetapi ini perlu diteliti lebih lanjut sampai sejauh mana EO itu sudah melakukan upaya-upaya. Kalau sudah melakukan upaya yang sudah antisipatif mungkin itu kelalaian di luar keinginan karena siapa yang mau hajat tetapi malah jadi masalah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025) dikutip dari Tribunnnews.com.

Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul. 

Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.

"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu. Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.

Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.

"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.

Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.

"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.

Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved