Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Perwali Pemilihan RT RW di Makassar Segera Diundangkan, Pjs Dilarang Jadi Calon

Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, ia telah menerima hasil fasilitasi Perwali dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Wali Kota (Perwali) Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) di Kota Makassar memasuki tahap finalisasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, ia telah menerima hasil fasilitasi Perwali dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sudah kami terima per hari ini. Ada beberapa catatan dari Biro Hukum Provinsi yang kami sesuaikan," ujar Izhar kepada Tribun Timur, Senin (21/7/2025).

Katanya, catatan yang diberikan oleh Biro Hukum tidak bersifat substansial. Perbaikan hanya pada bagian teknis penulisan.

"Yang paling banyak hanya terkait nomenklatur, tata bahasa, dan redaksional penulisan saja," lanjutnya.

Ia menegaskan, proses penyesuaian tersebut tidak akan memakan waktu lama. Prosed itu ditarget rampung dalam dua hari ke depan.

"Insyaallah 1-2 hari ini selesai kami sesuaikan. Setelah itu akan kami kembalikan ke provinsi," jelasnya.

Setelah diserahkan kembali, Biro Hukum Provinsi Sulsel akan memproses lagi, jika disetujui maka Pemkot Makassar akan segera mengundangkan perwali tersebut.

Izhar menyebut pengesahan Perwali ini ditargetkan tuntas sebelum akhir Juli 2025.

"Target kami sebelum bulan Juli berakhir sudah diundangkan. Pekan depan kami upayakan bisa selesai," tegasnya.

Salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Ia menjelaskan bahwa posisi Pjs hanya bersifat administratif untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pemilihan dilaksanakan.

Mereka akan menjadi penyelenggara pemilihan, hanya memfasilitasi dan tidak ikut dalam pemilihan. 

"Tugas Pjs hanya membantu menyukseskan pemilihan bersama pihak kelurahan dan kecamatan," tambahnya.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

"Pada prinsipnya, Pjs tidak jadi kandidat. Fokusnya hanya sebagai penyelenggara di tingkat bawah," ujarnya.

Setelah Perwali resmi diundangkan, proses teknis akan dilanjutkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.

BPM akan mengambil alih tahapan selanjutnya, termasuk sosialisasi ke seluruh kecamatan.

"Setelah kami undangkan, kami kembalikan ke BPM untuk eksekusi teknisnya," terangnya. 

Pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai aturan baru ini.

Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada aturan resmi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved