Tribun RT RW
Perwali Pemilihan RT RW di Makassar Segera Diundangkan, Pjs Dilarang Jadi Calon
Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, ia telah menerima hasil fasilitasi Perwali dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan
"Pada prinsipnya, Pjs tidak jadi kandidat. Fokusnya hanya sebagai penyelenggara di tingkat bawah," ujarnya.
Setelah Perwali resmi diundangkan, proses teknis akan dilanjutkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.
BPM akan mengambil alih tahapan selanjutnya, termasuk sosialisasi ke seluruh kecamatan.
"Setelah kami undangkan, kami kembalikan ke BPM untuk eksekusi teknisnya," terangnya.
Pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai aturan baru ini.
Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada aturan resmi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan ini," tutupnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Hijaukan Lorong Lewat Urban Farming, Dedikasi Pjs Ketua RW 5 Mannuruki untuk Warga |
![]() |
---|
Pengantar RT/RW Dihapus! Urus KTP dan Akta Bisa Langsung ke Kantor Camat |
![]() |
---|
Jadwal Pemilihan RT di Makassar Digelar Oktober 2025, Munafri Teken Perwali |
![]() |
---|
Pemilihan Serentak Ketua RT/RW Parepare Digelar Oktober 2025 |
![]() |
---|
Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.