Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Perwali Pemilihan RT RW di Makassar Segera Diundangkan, Pjs Dilarang Jadi Calon

Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, ia telah menerima hasil fasilitasi Perwali dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

"Pada prinsipnya, Pjs tidak jadi kandidat. Fokusnya hanya sebagai penyelenggara di tingkat bawah," ujarnya.

Setelah Perwali resmi diundangkan, proses teknis akan dilanjutkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.

BPM akan mengambil alih tahapan selanjutnya, termasuk sosialisasi ke seluruh kecamatan.

"Setelah kami undangkan, kami kembalikan ke BPM untuk eksekusi teknisnya," terangnya. 

Pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai aturan baru ini.

Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada aturan resmi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved