Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Divonis Hakim Hari Ini Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
TRIBUN- TIMUR.COM - Terdakwa dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Tom Lembong kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda vonis, Jumat (18/7/2025).
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong adalah terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.
Bekas Menteri Perdagangan ini didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.
Tom Lembong yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Persiapan Tom Lembong
Tom Lembong telah angkat bicara soal sidang putusan perkara yang ia hadapi digelar hari ini.
Tom Lembong mengatakan dengan dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Ia siap untuk semua skenario.
"Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu.
Jadi kata Tom Lembong, semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi.
"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim PH dan juga sahabat, keluarga, dengan pemangku kepentingan," imbuhnya.
Lanjutnya berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan seoptimal mungkin disampaikan.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa," kata Tom Lembong.
Ia mengaku sangat terharu dan bersyukur itu yang bisa diharapkan.
"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tandasnya.
Tuntutan jaksa
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Hakim Akan Jatuhkan Vonis Terhadap Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.