Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Sosok Calon Kapolda Muda Masuk Nominasi Hoegeng Award 2025

Brigjen Arief Adiharsa calon kapolda muda masuk nominator Hoegeng Awards 2025, satu-satunya jenderal

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
AKPOL 1996 - Brigjen Pol Arief Adiharsa. Alumnus Akpol 1996 itu masuk nominasi Hoegeng Award 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok calon kapolda muda masuk jajaran nominator Hoegeng Awards 2025.

Namanya Brigjen Arief Adiharsa.

Ia lulusan Akademi Kepolisian 1996. Nama angkatannya Batalyon Wira Satya.

Pencapaian Arief Adiharsa terasa istimewa.

Sebab ia sudah menyandang pangkat jenderal bintang satu ketika diumumkan sebagai kandidat dalam kategori Polisi Berintegritas.

Dalam daftar finalis, Arief bersanding dengan dua perwira menengah lainnya.

Kombes Seminar Sebayang, Kepala SPN Polda Sulteng, dan Kompol Reny Arafah, mahasiswi S2 di PTIK Lemdiklat Polri.

Ketiganya dinilai sebagai teladan dalam menjunjung etika, kejujuran, dan profesionalisme di tubuh Kepolisian RI.

Menariknya, saat pertama kali diusulkan sebagai nominator, Arief masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Saat itu Arief menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri.

Ia dikenal luas sebagai penyidik yang bersih dan tidak terlibat dalam praktik-praktik pengaruh dalam penanganan perkara.

Baca juga: Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus

Tak hanya dikenal berintegritas, Arief juga dikenal dengan gaya hidup yang sederhana, jauh dari kesan glamor meski menangani perkara-perkara besar.

Pengakuan ini semakin relevan setelah ia dilantik menjadi Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortastipidkor) Polri.

Korps ini sendiri merupakan unit baru di tubuh Polri, dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, sebagai upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi.

Kortastipidkor berada langsung di bawah koordinasi Kapolri dan memiliki fungsi strategis dalam mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved