Tribun Bone
Polisi Bone Bongkar Peredaran Sabu Jaringan 'Jagung Putih', Tren Pengguna Naik
Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.
Dari enam pelaku yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu akan menjalani proses rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap RST (39) pada 14 Juli di rumahnya di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone.
Polisi menemukan 12 sachet sabu, alat isap, dan ponsel di atas kasur pelaku. RST mengaku mendapat sabu dari CDR (31).
Pengembangan kasus mengarah ke CDR yang diamankan di rumahnya di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Di lokasi itu juga diamankan BD (45) yang mengaku pernah memesan sabu dari CDR.
Baca juga: Sosok Iptu Adityatama Kasat Narkoba Bone Berani Bongkar Skandal Polisi Nyabu
BD rencananya akan direhabilitasi.
Penangkapan berlanjut pada 15 Juli terhadap AW di pinggir jalan Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue.
AW kedapatan memiliki satu sachet sabu dalam pipet plastik dan ponsel. Ia mengaku memperoleh sabu dari sistem tempel yang disebutnya "jagung putih".
Pada 16 Juli, polisi menangkap AP (19) dan HPN di dua lokasi berbeda di Tanete Riattang Barat. Dari AP ditemukan delapan sachet sabu dalam Cup PCR Tube yang diperoleh dari akun WhatsApp "Z".
Sementara HPN kedapatan membawa satu sachet sabu kecil senilai Rp200 ribu dan juga berhubungan dengan akun "Z".
“Setelah gelar awal, kelima pelaku yakni RST, CDR, AW, AP, dan HPN ditetapkan sebagai tersangka dan kasus mereka masuk tahap penyidikan,” jelas Adityatama.
Sementara itu, HPN (32) lainnya akan menjalani proses Restorative Justice karena hanya terbukti menyalahgunakan sabu di bawah 1 gram.
Ia masih menunggu asesmen dari BNNK Bone untuk rehabilitasi wajib.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Bone akan terus diperkuat.
“Ini bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pengedar atau pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bone,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 ayat (1) huruf a
Setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Tren Pengguna Tinggi
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menunjukkan tren yang masih tinggi pada awal tahun 2025.
Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Bone, sebanyak 54 tersangka kasus narkoba telah diamankan selama Januari hingga Februari 2025.
Jika dibandingkan dengan data tahunan 2024, Polres Bone menangani 215 kasus narkoba dengan total 348 tersangka, termasuk 5 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.633 gram sabu.
Pada semester pertama tahun 2024 (Januari–Juli), Polres Bone mencatat 118 kasus dengan 193 tersangka, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tren peningkatan kasus narkotika dari tahun ke tahun mengindikasikan bahwa Bone masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.
(TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR)
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone
peredaran narkotika
sabu
Adityatama Firmansyah
Kecamatan Awangpone
Sosok Aktivis Bone Rafli Fasyah Sindir Akmal Pasluddin Tak Pro Rakyat hingga Dicuekin Asman |
![]() |
---|
Jalan di Sejumlah Pasar Kota Watampone Rusak Parah, Warga Sentil Pemkab |
![]() |
---|
Pengusaha Kosmetik Bone Sulsel Laporkan Oknum Anggota Forbes Anti Narkoba Diduga Peras Rp12 Juta |
![]() |
---|
Pengendara Keluhkan Langkanya Solar di Pertamina Bone Sulsel |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Dana Beasiswa, Eks Mahasiswa Uniasman Melapor ke Polsek Tanete Riattang Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.