Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Tom Lembong

Alasan Pakar Hukum Fickar Hadjar Yakin Hakim Putus Lepas Tom Lembong

Fickar Hadjar yakin majelis hakim PN Tipikor akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tom Lembong. Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang beragenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Dok Tribunnews) 

"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat hari ini menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Profil Tom Lembong

Berikut profil singkat Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, seorang tokoh ekonomi dan politik Indonesia:

Tom Lembong Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971

Masa kecil dihabiskan di Jerman (usia 3–10 tahun)

Pendidikan:

SD & SMP di Regina Pacis, Jakarta

SMA di Boston, Amerika Serikat

Sarjana dari Harvard University (1994), jurusan Arsitektur dan Desain Kota2

Karier Profesional:

Awal karier di Morgan Stanley Singapura (1995)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved