Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Laptop Chromebook

Mengapa Laptop Chromebook Era Jokowi Baru Diusut saat Prabowo Presiden?

Kasus ini diusut saat Prabowo Subianto presiden. Padahal kasus itu dimulai era Jokowi.

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI LAPTOP - Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).(Dok Kejaksaan Agung) 

"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ujar Qohar.

Tertangkap di 2025

Kejagung sendiri menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan pada pada 20 Mei 2025.

Setelah itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan Stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Pada 4 Juni 2025, Kejagung juga telah mencekal Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

Baca juga: Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

Setelah naiknya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan, Nadiem menggelar konferensi pers pada 10 Juni 2025.

Dalam konferensi persnya, Nadiem ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Nadiem dalam konferensi pers itu mengaku siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam upaya menjernihkan kasus ini.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ungkap Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025).

Usai konferensi persnya itu, Nadiem memenuhi dua panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Adapun pada 8 Juni 2025, Kejagung menggeledah Kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta.

Setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita Kejagung dalam proses penggeledahan itu.

Setelah itu pada Selasa (15/7/2025) malam, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Qohar melanjutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved