Korupsi Laptop Chromebook
Ribut-ribut Korupsi Laptop Chromebook, SMP Penerima di Takalar Beberkan Sulitnya Perbaikan Software
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Puluhan sekolah di Takalar menerima bantuan pengadaan laptop chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tahun anggaran 2020-2021.
Bahkan ada sekolah yang menerima bantuan dua kali dari kementerian.
"Ada, 15 buah," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Manggarabombang, Muhammad Jufri, Rabu (16/7/2025).
"Dua kali dapat, 15 buah setiap pengadaannya, berarti jumlahnya 30," kata Kepala Sekolah SMP SATAP, Ahsan Lala.
Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Takalar, Rachmadi mengungkapkan sepengetahuannya hanya ada 7 pengadaan laptop chromebook melalui Dinas Pendidikan Takalar.
"Ada 7 melalui Dana DAK," katanya.
Sementara sisanya langsung dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Kementerian ke sekolah-sekolah.
"Serah terima langsung dari PT Medika Mentari Dimensi," kata kepala sekolah Jufri.
Sementara Ahsan mengungkapkan ada satu laptop yang diterima pihaknya yang software chromebook nya bermasalah.
"Saya tanya ke penyedia, terus saya diarahkan ke kementerian. Terus saya tanya ke kementerian, saya disuruh balik tanya ke penyedia, saya dipimpong begitu," katanya.
Tapi kata mereka, secara keseluruhan laptop tersebut berfungsi dengan baik dan dipakai sampai sekarang.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mereka ditersangakakan setelah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengadaan barang tersebut.
Para tersangka merencanakan dan mengarahkan dalam proses pengadaan agar memilih produk ChromeOS.
Empat tersangka tersebut adalah Staf Ahli Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Kemendikbudrister Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021) Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek (2021-2021) Pertama Mulyatsyah.
Korupsi ini merugikan negara Rp1,9 triliun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.