Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Laptop Chromebook

Mengapa Laptop Chromebook Era Jokowi Baru Diusut saat Prabowo Presiden?

Kasus ini diusut saat Prabowo Subianto presiden. Padahal kasus itu dimulai era Jokowi.

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI LAPTOP - Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).(Dok Kejaksaan Agung) 

Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Februari dan April 2020.

Qohar menyebut, pihak Google yang ditemui Nadiem adalah WKM dan PRA. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Nadiem.

Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Stafsus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Lalu pada 6 Mei 2020, Jurist Tan hadir bersama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih menggelar rapat secara daring yang dipimpin oleh Nadiem.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Bagaimana dengan Nadiem?

Dalam rapat daring itu, Nadiem memerintahkan agar melaksanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Adapun tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Pada pertengahan 2020, Sri Wahyuningsih merupakan orang membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Terakhir, tersangka Mulyatsyahda sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat petunjuk teknis yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved