Dikbud Parepare Belum Terbitkan Rekomendasi, Yayasan Gamaliel Ajukan Somasi
Yayasan Pendidikan Gamaliel layangkan somasi ke Dikbud Parepare karena izin operasional SD Kristen Gamaliel belum juga diterbitkan.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Yayasan Pendidikan Gamaliel Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare.
Somasi itu dilayangkan karena Dikbud Parepare belum menerbitkan surat rekomendasi izin operasional SD Kristen Gamaliel yang berlokasi di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Ini sudah somasi kedua yang kami layangkan, pertama itu tanggal 12 Juli, kemudian somasi kedua kemarin, 15 Juli," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel, Rusdianto, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (17/7/2025).
Rusdianto mengungkapkan, pihaknya melayangkan somasi karena menilai Dikbud Parepare telah melakukan diskriminasi terhadap SD Kristen Gamaliel.
Ia menyebut, dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 24 dan 30 Juni 2025 lalu, pihak Dikbud menyatakan tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin operasional.
Namun, hingga kini surat rekomendasi itu belum juga diterbitkan.
Baca juga: Izin Operasional SD Kristen Gamaliel Belum Terbit
"Begini, waktu rapat Forkopimda, Pak Wali Kota (Tasming Hamid) menanyakan apa alasan Dikbud tidak mengeluarkan izin operasional. Nah, di situ Dinas Pendidikan mengakui semua persyaratan sudah sesuai, tidak ada alasan lagi untuk tidak menerbitkan izin operasional. Tapi sampai sekarang belum juga," jelasnya.
"Jadi ini sebenarnya diskriminasi. Sementara kalau itu sekolah Islam atau sekolah lain, bahkan ada sekolah yang tidak memiliki izin tetap beroperasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, Dikbud Parepare telah merespons somasi tersebut.
Salah satu alasannya adalah SD Kristen Gamaliel belum memiliki guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Selain itu, ada alasan penolakan dari warga sekitar terhadap pembangunan sekolah tersebut.
"Sekarang dipermasalahkan guru PJOK, kedua penolakan masyarakat. Padahal itu sudah clear semua. Saya sudah sampaikan ke Forkopimda, sampai sekarang sekolah sudah tidak ada penolakan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur, menjelaskan izin operasional belum diterbitkan karena sekolah tersebut belum memiliki guru PJOK.
"Sudah dua kali kami datang, kemarin dan tadi. Saya datang langsung, itu belum ada di sekolah (guru PJOK). Seharusnya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu dikenalkan semua guru yang ada di situ. Nyatanya tidak ada," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin operasional bukan dikeluarkan oleh Dikbud, melainkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, Dikbud hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi setelah semua persyaratan terpenuhi.
"Kami tidak menahan. Izin operasional itu dikeluarkan oleh PTSP. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa persyaratan sudah terpenuhi sesuai format yang ada," tandasnya. (*)
Rahasia Mesin Awet: Jadwal Ganti Oli Motor Matic yang Sering Terabaikan |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Soroti Kelangkaan BBM, Antrian Panjang di Makassar |
![]() |
---|
170 Mahasiswa STIEM Bongaya Makassar Belajar Etika Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.