Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin Operasional SD Kristen Gamaliel Belum Terbit

Akibatnya, murid SD Kristen Gamaliel pun terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan sekolah belum terdaftar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
SD KRISTEN GAMALIEL. Suasana SD Kristen Gamaliel Parepare di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum juga mengeluarkan izin operasional ke Sekolah Dasar (SD) Kristen Gamaliel.

Akibatnya, murid SD Kristen Gamaliel pun terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan sekolah belum terdaftar.

Padahal, pihak Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare sejak lama sudah menyetor berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare.

"Kami menunggu saja dari Dinas Pendidikan karena semua berkasnya kami sudah di sana," kata Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Sinta saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (16/7/2025).

Sinta mengungkapkan, saat ini SD Kristen Gamaliel Parepare memiliki 64 siswa, 9 tenaga pengajar dan 2 staf.

Kata dia, kondisi tersebut sudah memenuhi mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

"Kami sudah memenuhi dan selesaikan semua persyaratan, ini tinggal izin operasional," ungkapnya.

Dia mengutarakan, belum keluarnya izin operasional dari Pemkot Parepare membuat siswanya tidak memiliki NISN, khususnya siswa kelas 6 terancam tidak mengikuti ujian nasional.

"Di kelas 6 ini kan harusnya sudah masuk dapodik untuk ambil NISN, kalau tidak kan tidak bisa masuk ikut ujian, jadi harus sekarang masuk. Bagaimana dapat NISN kalau belum ada izin operasi," ucapnya.

Terpisah Kadis Dikbud Parepare, Makmur menjelaskan, belum keluarnya izin operasional SD Kristen Gamaliel Parepare dikarenakan belum adanya guru bidang studi Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

"Sudah dua kali kami datang, kemarin dan tadi, saya datang langsung, itu belum ada di sekolah (guru PJOK), seharusnya kan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu harus dikenalkan semua guru yang ada disitu. Nyatanya tidak ada," jelasnya.

Menurutnya, bukan Dikbud yang berhak mengeluarkan izin operasional tapi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kata dia, pihaknya hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi jika persyaratan sudah terpenuhi.

"Kami tidak menahan, izin operasional itu dikeluarkan oleh PTSP, kami hanya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa di persyaratan sudah terpenuhi format-format yang ada," tandasnya.

Pendirian Sekolah SD Kristen Gamaliel Sempat Ditolak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved