Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekerjaan Mentereng Istri Kompol I Made Yogi, Beda Jauh Misri Puspitasari

Ia sukses menjalankan bisnis perhiasan, namun sang suami justru berpaling ke wanita lain saat parti di Villa.

Editor: Ansar
Facebook Wayan Parkiani/Instagram Misri Puspita Sari
POLISI - Kolase Misri (kiri) Kompol Yogi (tengah) dan Ni Wayan Parkiani (kanan). Pekerjaan istri Kompol Yogi berbeda jauh dengan Misri Puspita Sari, wanita yang disewa untuk menemani pesta sebelum Brigadir Nurhadi tewas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pekerjaan istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama polisi yang gagal jadi jenderal polisi.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi.

Istri sah Kompol Yogi, Ni Wayan dikenal sebagai wanita karier.

Ia sukses menjalankan bisnis perhiasan, namun sang suami justru berpaling ke wanita lain saat parti di Villa.

Pekerjaan Ni Wayan Parkiani beda jauh dengan Misri Puspita perempuan  menemani Kompol Yogi di villa saat Brigadir Nurhadi tewas.

Peristiwa itu terjadi Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 lalu.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi turut menyeret Kompol Yogi sebagai tersangka.

Selain Yogi, polisi juga menetapkan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.

Bahkan wanita yang disewa Kompol Yogi, Misri Puspita Sari juga ikut menjadi tersangka.

Reaksi istri dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat mengetahui pesan Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di vila kawasan 

Pengacara Kompol Yogi, Suhartono mengatakan, keluarga sudah mengetahui tentang tindakan tersebut dan kondisi keluarga Kompol Yogi setelah mengetahui soal keberadaan Misri.

Menurutnya, perasaan keluarga begitu hancur, ditambah lagi Kompol Yogi harus dipecat dan dipenjara.

"Keluarga tentunya pasti hancur, hancur. Apa yang terjadi di luar ini vonis padahal penegakan hukum sedang berlangsung. Mudah-mudahan keluarga sabar menghadapi," katanya.

Ia menekankan, narkoba dan wanita dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi masih dalam bentuk misteri.

"Ini semua menjadi misteri kan," katanya.

Suhartono juga bercerita tentang reaksi istri ketika mengetahui Kompol Yogi bersama Misri sampai mengosumsi narkoba.

Menurutnya, sang istri hanya bisa menangis.

"Hanya air mata yang keluar. Ketika hanya air mata yang keluar tentu melebihi kata-kata mungkin yah," kata Suhartono.

Ia menekankan untuk menaruh empati pada semua keluarga dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Kita harus berempati yah. Apalagi keluarga korban," katanya.

Istri Kompol Yogi bernama Ni Wayan Parkiani.

Ia memiliki sejumlah bisnis. Mulai dari barbershop sampai bisnis perhiasan.

Sosok Misri

Misri perempuan yang ikut jadi tersangka Kasus Kompol I Made Yogi bunuh anak buahnya Brigadir Nurhadi, ternyata dibayar Rp 10 juta untuk menemani Yogi berpesta dan bermalam di vila di Gili Trawangan, NTB.

Seorang wanita yang terakhir diketahui identitasnya bernama Misri Puspita Sari (23).

Misri merupakan tamu dari Kompol I Made Yogi yang didatangkan langsung dari luar kota ke Gilli Trawangan untuk bergabung bersama mereka dalam pesat di Villa Privat.

Naasnya, hanya sebagai tamu undangan, kini Misri menjadi tersangka dalam kematian seorang anggota Polisi Bid Propam Polda NTB bernama Brigadir Nurhadi.

Kini Pengacara Misri akhirnya angkat suara atas kasus yang menjerat Kliennya tersebut.

Pengacara Misri yakni Yan Mangandar Putra membeberkan bagaiaman kliennya bergabung dalam pesta tersebut.

Antara Misri dan Yogi memang selama ini saling kenal. Yogi mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemani Yogi berpesta do Kolam brenang Villa Privat.

Disana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.

"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, kepada kumparan, Selasa (8/7).

Tiba-tiba suatu ketika, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri.

Percakapan berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.

"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok. 

"Dengan kesepakatan, semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.
Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi. "Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.

Usai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang, Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri bukan istri Haris

Kronologi Kejadian

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan.

Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.

“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.

Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.

Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.

“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.

Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.

Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.

“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved