Pemkot Makassar
Dasi Rp8 Ribu Topi Rp15 Ribu Tapi Sekolah Jual Lebih Mahal, Disdik Makassar Libatkan Inspektorat
Disdik Makassar akan libatkan Inspektorat untuk selidiki sekolah yang menjual seragam. Orang tua keluhkan harga mahal dan kewajiban beli di sekolah..
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sekolah Abaikan Larangan Disdik
Meski larangan telah diterbitkan, sejumlah sekolah tetap menjual seragam dan atribut kepada siswa baru.
Selain SMPN 7, SMPN 35, dan SMPN 2, Tribun Timur kembali menerima keluhan serupa dari orang tua siswa di SMPN 26 Makassar.
"Assalamualaikum. Selamat malam, saya mau melaporkan kalau di SMP 26 Makassar anak kami disuruh beli atribut dengan harga mahal. Sedangkan di luar jauh lebih murah. Contohnya dasi di luar Rp8 ribu, topi Rp12–15 ribu, tapi di sekolah jauh lebih mahal," keluh salah seorang orang tua siswa.
Keluhan serupa juga datang dari orang tua siswa SMPN 2 Makassar.
Ia menyebut transaksi pembelian dilakukan saat pendaftaran ulang.
Di SMPN 2 Makassar, terdapat empat pos saat proses daftar ulang siswa baru.
Pos pertama untuk pengecekan berkas, pos kedua wawancara, pos ketiga pengambilan kartu perpustakaan dikenai biaya Rp20 ribu.
“Pos keempat ini untuk pembelian seragam. Kami ditawari dan ditunjukkan jenis-jenis seragam. Waktu saya mau foto harganya, tidak diizinkan,” ujar orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebut.
Ia menyebut, jenis seragam ditawarkan sangat beragam, mulai rompi, batik, modern school, hingga tas dan kaus kaki.
Akumulasi harga seluruh seragam dan atribut tersebut mencapai Rp1.795.000.(*)
Resmikan DOBRAK Literasi, Aliyah Mustika Ilham: Literasi Pondasi Penting Bentuk Generasi Masa Depan |
![]() |
---|
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Anggarkan Pembebasan 7 Hektar Lahan untuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Senyum Merekah Pedagang Bunga di TPU Dadi Dapat Gerobak dari Pemkot Makassar-Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Buka KISAK dan PKBN, Melinda Aksa Ajak Kader Perkuat Administrasi dan Bela Negara |
![]() |
---|
Cegah Stunting hingga Kekerasan, PKK Makassar Galang Gerakan Cegah Perkawinan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.