Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Dasi Rp8 Ribu Topi Rp15 Ribu Tapi Sekolah Jual Lebih Mahal, Disdik Makassar Libatkan Inspektorat

Disdik Makassar akan libatkan Inspektorat untuk selidiki sekolah yang menjual seragam. Orang tua keluhkan harga mahal dan kewajiban beli di sekolah..

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Siti Aminah/Tribun Timur
JUAL BELI SERAGAM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman diwawancara di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (15/7/2025). Achi menjelaskan soal larangan jual beli seragam sekolah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melibatkan Inspektorat menelusuri sekolah diduga menjual seragam kepada siswa baru.

Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menyampaikan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli seragam diwajibkan sekolah.

Disdik akan memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak sekolah dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

Jika terbukti ada pelanggaran, Inspektorat akan turun tangan menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli).

“Jadi untuk beberapa sekolah yang dikeluhkan oleh masyarakat, kita minta datang klarifikasi. Kalau ada indikasi temuan, tentunya akan kami lanjutkan di Inspektorat,” tegas Achi Soleman, Selasa (15/7/2025).

Achi menegaskan, tidak boleh lagi ada sekolah menjadikan momen penerimaan siswa baru sebagai ladang bisnis.

Disdik telah menetapkan aturan seragam untuk siswa SD dan SMP se-Kota Makassar.

Baca juga: Rp1,79Juta untuk Seragam, Orang tua Siswa SMPN 2 Makassar Terpaksa Beli Demi Anak Tak Beda Sendiri

Siswa SD hanya mengenakan seragam putih merah dari Senin hingga Kamis, serta pakaian olahraga atau muslim pada Jumat dan Sabtu.

Siswa SMP memakai seragam putih biru pada Senin hingga Kamis, serta pakaian olahraga atau muslim di hari Jumat dan Sabtu.

Untuk seragam putih merah dan putih biru, Pemerintah Kota Makassar akan membagikan masing-masing dua pasang kepada setiap siswa baru.

“Jadi orang tua tidak perlu beli lagi. Seragam putih merah dan biru disiapkan oleh Pemkot. Orang tua hanya siapkan baju muslim atau olahraga,” jelas Achi.

Baca juga: Usaha Jahit Kadir dan Istri di Jl Mannuruki Makassar Ramai Pesanan Seragam Sekolah

Ia menyebut, selama ini banyak sekolah menambahkan aturan sendiri soal seragam, seperti rompi, batik, batik lontara, modern school, hingga baju olahraga khusus.

Bahkan, ada sekolah juga menjual perlengkapan tambahan seperti tas, ikat pinggang, hingga kaus kaki.

“Tahun ajaran baru ini tidak boleh lagi seperti itu. Orang tua bebas beli seragam di mana saja, bisa online atau di toko, sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Achi mengingatkan, sekolah seharusnya fokus meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memanfaatkan siswa baru untuk meraup untung lewat seragam.

Sekolah Abaikan Larangan Disdik

Meski larangan telah diterbitkan, sejumlah sekolah tetap menjual seragam dan atribut kepada siswa baru.

Selain SMPN 7, SMPN 35, dan SMPN 2, Tribun Timur kembali menerima keluhan serupa dari orang tua siswa di SMPN 26 Makassar.

"Assalamualaikum. Selamat malam, saya mau melaporkan kalau di SMP 26 Makassar anak kami disuruh beli atribut dengan harga mahal. Sedangkan di luar jauh lebih murah. Contohnya dasi di luar Rp8 ribu, topi Rp12–15 ribu, tapi di sekolah jauh lebih mahal," keluh salah seorang orang tua siswa.

Keluhan serupa juga datang dari orang tua siswa SMPN 2 Makassar

Ia menyebut transaksi pembelian dilakukan saat pendaftaran ulang.

Di SMPN 2 Makassar, terdapat empat pos saat proses daftar ulang siswa baru.

Pos pertama untuk pengecekan berkas, pos kedua wawancara, pos ketiga pengambilan kartu perpustakaan dikenai biaya Rp20 ribu.

“Pos keempat ini untuk pembelian seragam. Kami ditawari dan ditunjukkan jenis-jenis seragam. Waktu saya mau foto harganya, tidak diizinkan,” ujar orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebut.

Ia menyebut, jenis seragam ditawarkan sangat beragam, mulai rompi, batik, modern school, hingga tas dan kaus kaki.

Akumulasi harga seluruh seragam dan atribut tersebut mencapai Rp1.795.000.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved