Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Media Sosial

2026 Media Sosial Bakal Kena Pajak? Muh Najib: Menambah Beban Rakyat!

Pemerintah siap tarik pajak dari media sosial mulai 2026. Wacana ini menuai kritik.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rudi Salam/Tribun Timur
PAJAK MEDIA SOSIAL – Seseorang sedang membuka media sosial di sebuah kafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (16/7/2025). Pemerintah sedang membidik pemungutan pajak dari media sosial. 

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Sutardjo Tui, menilai langkah pemerintah memungut pajak dari media sosial menandakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang defisit.

Ia tidak setuju jika pemerintah menambah jenis pajak baru, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menurun.

“Menurut saya, tidak boleh begitu. Dalam situasi pendapatan masyarakat melemah, jangan justru mencari pajak baru untuk menutupi defisit,” ujarnya.

Sutardjo menambahkan, seharusnya pemerintah menekan pengeluaran yang tidak perlu.

“Mana yang tidak perlu, jangan dilakukan dulu. Coba lakukan pengeluaran yang wajar saja, supaya biaya tidak tinggi. Kalau biaya rendah, APBN tidak defisit. Kalau tidak defisit, tidak perlu menaikkan atau mencari-cari pajak baru,” jelasnya. (*)


 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved