Pajak Media Sosial
2026 Media Sosial Bakal Kena Pajak? Muh Najib: Menambah Beban Rakyat!
Pemerintah siap tarik pajak dari media sosial mulai 2026. Wacana ini menuai kritik.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Sutardjo Tui, menilai langkah pemerintah memungut pajak dari media sosial menandakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang defisit.
Ia tidak setuju jika pemerintah menambah jenis pajak baru, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menurun.
“Menurut saya, tidak boleh begitu. Dalam situasi pendapatan masyarakat melemah, jangan justru mencari pajak baru untuk menutupi defisit,” ujarnya.
Sutardjo menambahkan, seharusnya pemerintah menekan pengeluaran yang tidak perlu.
“Mana yang tidak perlu, jangan dilakukan dulu. Coba lakukan pengeluaran yang wajar saja, supaya biaya tidak tinggi. Kalau biaya rendah, APBN tidak defisit. Kalau tidak defisit, tidak perlu menaikkan atau mencari-cari pajak baru,” jelasnya. (*)
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
114 Anak 40 Lansia Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Sorowako, Damkar Selidiki Penyebab |
![]() |
---|
Kejar Mimpi Makassar dan Komunitas Jalan Bareng Ajak Anak Muda Tebar Harapan Lewat Langkah Kecil |
![]() |
---|
Air Terjun Bissappu Wisata Alam Cantik di Bantaeng, Akses Mudah dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja 14 Posisi, Terima Tamatan SMA D3 S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.