Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Media Sosial

2026 Media Sosial Bakal Kena Pajak? Muh Najib: Menambah Beban Rakyat!

Pemerintah siap tarik pajak dari media sosial mulai 2026. Wacana ini menuai kritik.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rudi Salam/Tribun Timur
PAJAK MEDIA SOSIAL – Seseorang sedang membuka media sosial di sebuah kafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (16/7/2025). Pemerintah sedang membidik pemungutan pajak dari media sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membidik potensi pajak dari media sosial (medsos).

Rencana ini akan mulai disisir pada 2026 sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, turut menanggapi wacana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian terhadap berbagai potensi penerimaan negara, termasuk aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui media sosial.

“Pada prinsipnya, DJP selalu siap mendukung kebijakan fiskal yang adil dan efektif. Kami berkomitmen memperluas basis pajak melalui pendekatan yang proporsional, edukatif, dan sesuai prinsip kepatuhan sukarela,” ujarnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (16/7/2025).

Sigit menambahkan, jika kebijakan ini dikembangkan lebih lanjut, pihaknya yakin prosesnya akan dilakukan secara hati-hati melalui kajian menyeluruh dan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Jalan Rusak Jeneponto Viral, Warganet Sebut Pajak Tak Seimbang Kualitas Infrastruktur: Stopmi Bayar!

Ditolak Asosiasi

Wacana pajak media sosial ini menuai penolakan dari berbagai pihak.

Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Amsindo Sulselbar), Muh Najib, menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan bisa mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.

Menurutnya, media sosial kini tidak sekadar ruang sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang publik, ladang informasi, serta sumber penghasilan bagi banyak orang.

“Memajaki penggunaan media sosial tanpa pertimbangan matang justru akan menambah beban rakyat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujar Muh Najib.

Ia menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat literasi digital, memberantas hoaks, serta membangun infrastruktur internet yang merata dan terjangkau.

Menurutnya, pajak atas media sosial hanya akan memperdalam kesenjangan digital dan membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan teknologi.

Pengamat: Tanda APBN Defisit

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved