Pengakuan Terbaru Misri Teman Kencan Kompol I Made Yogi, Kini Surati LPSK
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Misri Puspita Sari tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.
Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice collaborator atau kolaborator keadilan adalah seorang pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting dan relevan terkait kejahatan yang lebih besar, yang melibatkan pelaku lain.
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini banyak digunakan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Misri, satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bid Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).
Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan, Misri mengakui berada di lokasi kejadian.
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Yan mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi
Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik.
Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Awal mula perkenalan Misri dan Kompol Yogi
Nama Kompol I Made Yogi Purusa dan Misri Puspitasari jadi perbincangan hangat beberapa terakhir.
Kompol I Made Yogi Purusa anggota polisi dan Misri disebut terlibat dalam penganiayaan Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Yan Mangandar Putra pengacara Misri mengatakan, Misri dan Yogi memang saling kenal pada 2024 silam.
Yogi kemudian mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemaninya berpesta di Kolam renang Villa Privat.
Di sana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.
"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan, Selasa (8/7/2025).
Suatu hari, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri.
Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.
"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.
Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok.
"Dengan kesepakatan semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.
Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi.
"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.
Usai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang, Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri bukan istri Haris.
Misri diketahui hanya lulusan SMA, namun ia tergolong siswi berprestasi.
Misri adalah anak yatim yang berasal dari keluarga sederhana.
Sebelumnya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.
Usai kepergian sang ayah, Misri pun menjadi tulang punggung keluarga hingga menghidupi ibu dan lima saudaranya.
Pesta Berujung Petaka
Brigadir Nurhadi tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Nurhadi diduga tewas usai dianiaya Kompol I Made Yogi Purusa.
Sebelum kejadian, Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.
Setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
"Diduga (Brigadir Nurhadi) merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),"
Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.
Akibat peristiwa itu, Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni Ipda Haris Chandra (HC).
Misri juga ditetapkan tersangka.
Antara Misri dan Yogi memang saling kenal pada 2024 silam.
Yogi kemudian mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemaninya berpesta di Kolam renang Villa Privat.
Di sana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.
Profil I Made Yogi Purusa Utama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.
Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen.
Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.
Perjalanan karier
Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.
Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.
Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
| LPSK Dampingi Mahasiswi Asal Kaltara Korban Penyekapan dan Rudapaksa di Makassar |
|
|---|
| Kabar terbaru Misri Teman Kencan Kompol Yogi di Vila, Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| LPSK Bantu Korban Demo di Makassar, Jamin Penuhi Hak Hukum hingga Psikososial |
|
|---|
| Kelakuan Berbeda Istri Made Yogi saat Karier Suami Hancur Gegara Wanita Lain |
|
|---|
| Nasib Kompol I Made Yogi Usai Sewa Wanita di Vila, Tersangka hingga Gagal Total Jadi Kapolres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250715-Misri-Puspita-Sari.jpg)