Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Hidayat Arsani dan Hellyana Gubernur-Wagub Babel, Baru 3 Bulan Menjabat Sudah Konflik

Pasangan kepala daerah ini dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 17 April 2025 lalu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
GUBERNUR BABEL - Hubungan antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana renggang. Padahal saat kampanye Pilkada 2024, Hidayat Arsani dan Hellyana masih solid. 

Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Burhanuddin mengatakan, realisasi perjalanan dinas Wakil Gubernur mencapai Rp217.241.372 periode Mei-Juli. 

"Sampai saat ini untuk Wakil Gubernur beserta ADCnya itu terealisasi Rp217.241.372, dalam jangka waktu sejak Mei hingga Juli ini jadi belum tiga bulan," ujar Burhanuddin, Minggu (13/7/2025).

Dengan nominal berkisar Rp217 juta tersebut, Burhanuddin mengungkapkan nilainya lebih besar dibandingkan perjalanan dinas Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

"Gubernur dan adc-nya Rp167 juta, justru timnya lebih banyak Gubernur daripada Wagub.

Frekuensinya, lebih banyak Wagub dari pada Gubernur," tuturnya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjelaskan terkait biaya perjalanan dinas yang telah dilakukannya.

Ia memastikan perjalanan dinas yang dilakukannya, dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan hasil kegiatan secara administratif.

"Pak Gubernur menyebutkan ada 10 perjalanan dinas saya dan tujuh diantaranya dianggap tidak jelas, saya ingin meluruskan bahwa semua perjalanan dinas saya dilakukan atas dasar surat tugas resmi dari Sekretariat Daerah, kegiatan resmi pemerintahan, baik menghadiri undangan, membuka acara, hingga menjalankan fungsi monitoring lapangan," ujar Hidayat Arsani, Senin (14/7/2025).

Pihaknya pun menegaskan tidak ada satu pun perjalanan dinas yang dilakukannya, tanpa dasar hukum atau tanpa tujuan resmi.

Lebih lanjut terkait soal koord inasi dengan Gubernur, Hellyana mengatakan hubungan kelembagaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pihaknya mengungkapkan Wakil Gubernur memiliki fungsi jabatan sendiri, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Kami memang memiliki kewajiban membantu Gubernur, namun Wakil Gubernur bukan bawahan Gubernur secara struktural birokrasi," tuturnya.

"Saya melakukan perjalanan dinas sebagai bagian dari tugas kelembagaan, bukan perjalanan pribadi.

Dan sepanjang kegiatan tersebut untuk kepentingan daerah, di bawah administrasi resmi Pemprov, maka seharusnya tidak perlu dipersoalkan," tambahnya.

Hellyana menilai bila ada keberatan, dapat disampaikan dalam forum resmi pemerintahan bukan di ruang publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved