Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemicu Keretakan Hubungan Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Hellyana, Wagub Bangka Belitung Dituduh

Dia memastikan tidak memiliki permusuhan secara pribadi dan hanya menjalankan tugas sebagai atasan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
BABEL - Hubungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana mulai merenggang. Hidayat Arsani menanggapi kabar keretakan hubungannya dengan Hellyana. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hubungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana mulai merenggang.

Hidayat Arsani menanggapi kabar keretakan hubungannya dengan Hellyana.

Hidayat Arsani menilai, Hellyana tak puas dengan peraturan yang dibuat dirinya.

Dia memastikan tidak memiliki permusuhan secara pribadi dan hanya menjalankan tugas sebagai atasan.

"Ibu Wagub tidak puas dengan peraturan yang dibikin oleh kepala daerah, hukum pemerintah daerah salah satunya adalah gubernur itu adalah atasan tertinggi," kata Hidayat saat jumpa pers, Minggu (13/7/2025).

Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan setiap kegiatan wakil gubernur dan jajaran, termasuk kepala dinas, harus diketahui gubernur.

"Saya bicara hari ini saya benar, bukan saya angkuh, bukan saya hebat," ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima itu.

Hidayat mengungkapkan, pembatasan kegiatan wakil gubernur dilakukan karena banyak yang tidak tepat sasaran.

"Dari 10 dinas luar, hanya 3 yang resmi, 7 lainnya kami enggak tahu," ucap Hidayat.

Di sisi lain, Hidayat mengingatkan, dirinya juga harus melakukan efisiensi anggaran.

Terkait adanya rencana gugatan surat edaran gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DPRD, dan Kemendagri, Hidayat akan mengikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gubernur adalah pimpinan tertinggi, tidak ada kesetaraan antara wakil gubernur," ucap Hidayat.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana saat kegiatan 3 Juni 2025.(Dok. Pemprov Babel.)

Keterangan Hellyana

Sebelumnya, Hellyana mengaku hubungannya dengan gubernur menjadi renggang karena kegiatannya dibatasi dalam bentuk surat edaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved