Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Pekerjaan Cewek LC, Pemicu Karier Kompol I Made Yogi Menuju Jenderal Polisi Terhenti

Namun, perlu dicatat istilah LC juga bisa merujuk pada praktik prostitusi di beberapa tempat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
POLISI DAN LC - Kompol I Made Yogi dan LC Misri Puspita. Perjalanan karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuju jenderal polisi terhenti usai rebutan wanita di tempat karaoke. 

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. 

Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," ujar Kombes Syarif. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

Pembelaan Pengacara Kompol Yogi

Pengacara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, justru meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Pasalnya, ketika merujuk saat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan detil terkait cara pelaku melakukan tindakan hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved