Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Pekerjaan Cewek LC, Pemicu Karier Kompol I Made Yogi Menuju Jenderal Polisi Terhenti

Namun, perlu dicatat istilah LC juga bisa merujuk pada praktik prostitusi di beberapa tempat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
POLISI DAN LC - Kompol I Made Yogi dan LC Misri Puspita. Perjalanan karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuju jenderal polisi terhenti usai rebutan wanita di tempat karaoke. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuju jenderal polisi terhenti.

Eks Kasubbid Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kini ditahan gegara hilangkan nyawa rekannya.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pemicu konflik antar polisi itu adalah cewek LC asal Jambi, Misri Puspita Sari.

Dikutip dari sumber lain, cewek LC adalah singkatan dari Lady Companion

Dalam konteks hiburan malam, khususnya di tempat karaoke, cewek LC merujuk pada seorang wanita bekerja sebagai pemandu lagu atau teman bernyanyi bagi pengunjung.

Namun, perlu dicatat istilah LC juga bisa merujuk pada praktik prostitusi di beberapa tempat.

Wanita LC menawarkan jasa seksual selain menemani bernyanyi. 

Akibat konflik berujung maut akibat rebutan LC itu, Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

 Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu M.

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved