Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Korban Pengeroyokan di Bone Desak Polisi Tuntaskan Kasus, 2 Tersangka Sudah Diamankan

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, saat korban menghadiri pesta pernikahan di desanya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
PENGEROYOKAN- Potret Mapolsek Bone di jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanete Riattang Timur yang diabadikan beberapa waktu lalu. Keluarga korban pengeroyokan desak pihak kepolisian tangkap pelaku lainnya 

TRIBUN-TIMUR.COM – Keluarga korban pengeroyokan di Dusun Are’e, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa Sultan (26), warga Dusun Pallatebbue.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, saat korban menghadiri pesta pernikahan di desanya.

Akibat kejadian itu, Sultan mengalami luka serius di bagian kepala hingga menerima sekitar 30 jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Hingga saat ini, Polres Bone telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JR dan AN, warga Dusun Are’e, dan keduanya telah ditahan.

Namun, pihak keluarga korban menilai masih ada pelaku lain yang belum diamankan.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini. Informasi dari lokasi kejadian, masih banyak pelaku yang belum ditangkap, padahal mereka ikut menganiaya adik kami hingga luka parah. Bahkan pelaku yang memukul dengan botol belum diamankan,” kata Yusri, salah satu keluarga korban, saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025).

Hal senada disampaikan kerabat korban lainnya, Ambotang. Ia mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di tengah pesta pernikahan yang dihadiri banyak orang, termasuk anggota kepolisian yang bertugas.

"Seharusnya polisi mudah mengidentifikasi dan mengamankan semua pelaku, karena saat kejadian banyak saksi mata, termasuk aparat kepolisian yang berjaga di lokasi acara," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat terhadap pesta minuman keras dan pelanggaran batas waktu kegiatan, yang semestinya selesai pukul 24.00 WITA, namun berlangsung hingga pukul 02.00 WITA.

Keluarga korban khawatir jika para pelaku tidak segera diamankan, dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Sudah kami tetapkan dua tersangka, JR dan AN, dan saat ini keduanya dalam proses penahanan,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin malam (30/6/2025), usai gelar perkara kasus.

Sementara itu, Kapolsek Dua Boccoe, AKP Welman, menjelaskan bahwa sebelumnya ada sejumlah orang yang sempat diamankan, namun dilepas kembali karena masih berstatus sebagai saksi.

“Yang diamankan itu masih sebagai saksi. Lokasi kejadian gelap, sehingga pelaku utama belum diketahui secara pasti. Tapi kami telah memeriksa tujuh orang saksi dan penyelidikan masih terus berjalan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi dan pihaknya berkomitmen untuk mengusutnya secara tuntas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved