Profil Abdul Hayat Gani
Dulu Diberhentikan Kini Pimpin Partai, Rekam Jejak Abdul Hayat Gani Resmi Nakhodai Perindo Sulsel
Abdul Hayat Gani, eks Sekprov Sulsel, resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua Perindo Sulsel dan siap terjun ke dunia politik
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sengketa ini awalnya terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT.
“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” tegasnya.
Abdul Hayat juga menyebut Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang memerintahkan agar ia direhabilitasi dan hak-haknya dikembalikan.
Surat tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025 tersebut menegaskan agar seluruh proses hukum yang telah inkrah dihormati dan dijalankan.
Ia meminta Pemprov Sulsel tunduk pada supremasi hukum dan tidak mengabaikan putusan pengadilan.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau putusan yang sah diabaikan, lalu apa gunanya lembaga pengadilan?” katanya.
Ia juga mengkritik Pemprov Sulsel yang dianggap mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
“Katanya legal standing saya dipertanyakan. Tapi bagaimana mungkin putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dianggap tidak jelas? Itu justru melemahkan wibawa hukum,” ucapnya.
Abdul Hayat berharap pemerintah provinsi segera memenuhi hak-haknya sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (*)
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
PNUP Latih Perangkat Kelurahan di Parepare Kuasai Aplikasi Administrasi Berbasis Web |
![]() |
---|
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.