Profil Abdul Hayat Gani
Dulu Diberhentikan Kini Pimpin Partai, Rekam Jejak Abdul Hayat Gani Resmi Nakhodai Perindo Sulsel
Abdul Hayat Gani, eks Sekprov Sulsel, resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua Perindo Sulsel dan siap terjun ke dunia politik
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ia mulai menjabat pada masa Gubernur Nurdin Abdullah.
Abdul Hayat lahir di Kabupaten Barru, Sulsel, pada 5 April 1965.
Namun, saat pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov.
Ia menggugat pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Selama lebih dari setahun, Abdul Hayat tidak memiliki jabatan hingga akhirnya dilantik kembali oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Prof Zudan juga membantu mengurus status kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di BKN belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih, Pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," ujar Prof Zudan, dilansir dari Tribun Timur.
"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri. Semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya," lanjutnya.
Abdul Hayat kemudian memenangkan gugatan atas pemberhentian tersebut di PTUN dan Mahkamah Agung.
Ia menuntut Pemprov Sulsel membayar gaji dan tunjangan sebesar Rp8.038.270.000 yang tidak diterimanya selama diberhentikan sebagai Sekprov.
Pemberhentian dilakukan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022, namun status kepegawaiannya belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga hak finansialnya tetap melekat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6/2025), Abdul Hayat menyampaikan:
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden.”
Ia menganggap pemberhentian itu sarat kesalahan administratif, sehingga menggugatnya ke PTUN Jakarta.
Gugatannya dikabulkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024.
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
PNUP Latih Perangkat Kelurahan di Parepare Kuasai Aplikasi Administrasi Berbasis Web |
![]() |
---|
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.