Ngopi PKB Sulsel
PKB Soroti Putusan MK, Pengamat: Tanpa Revisi UU Pemilu, Putusan hanya di Atas Kertas
Putusan itu akan memisahkan pemilu daerah dan pemilu nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
“Kalau DPR 500 orang bisa membentuk lalu membubarkan MK atau mengurangi fungsinya, apa jadinya?," ungkapnya.
"Apalagi saat ini tengah berjalan proses revisi Undang-Undang MK. Saya mempertanyakan komitmen kenegarawanan sembilan hakim MK,” tambah dia.
Kondisi ekonomi dan politik yang sama-sama tidak stabil bisa berdampak langsung ke masyarakat.
“Sekarang ekonomi tidak baik, politik juga carut-marut, kalau tidak hati-hati, rakyatlah yang akan jadi korban,” jelasnya.
Sementara Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, sejatinya belum bisa dijalankan secara teknis.
“Putusan ini hanya akan seperti kertas jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Secara teori, keputusan itu bisa dianggap sebagai upaya evaluasi untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dinilai terlalu berat.
Pemisahan ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan malah memperumit pelaksanaan teknis di lapangan.
“Dari sudut kebijakan publik, kita harus melihat bukan hanya hasil output, tapi dampak impact. Pemisahan ini memang mengurangi kerja dalam satu waktu, tapi menambah beban di tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menilai, kekuatan politik nasional yang saat ini cenderung solid dalam satu poros pemerintahan menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan putusan MK tersebut.
"Kita tau sekarang formasi kekuatan politik nasional itu cenderung menyatu dan itu saya kira tidak mudah untuk merealisasikan putusan putusan ini kalo lah partai partai besar seperti PKB juga bagian dari koalisi pemerintahan ini ya belum menerima keputusan itu," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.