Ngopi PKB Sulsel
PKB Soroti Putusan MK, Pengamat: Tanpa Revisi UU Pemilu, Putusan hanya di Atas Kertas
Putusan itu akan memisahkan pemilu daerah dan pemilu nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (PKB) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan itu memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional terdiri dari Pilpres, DPR RI, dan DPD.
Sementara Pemilu lokal yaitu Pilgub, Pilbup, DPRD kabupaten, dan DPRD provinsi.
Putusan itu akan memisahkan pemilu daerah dan pemilu nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional.
Baca juga: Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Bermasalah, Azhar Arsyad Curiga Ada Agenda Tersembunyi
Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan (Sulsel), Azhar Arsyad, mengatakan Pemilu di Indonesia saat ini semakin kehilangan esensi demokratisnya.
Apalagi, sistem pemilu kini makin sederhana cukup menguasai aparat dan penyelenggara, maka kemenangan bisa diraih.
“Sekarang Pemilu menjadi sederhana, siapa yang bisa mengkonsolidasikan aparat dan penyelenggara, itu yang terpilih,” katanya saat ngobrol Politik di Kantor Redaksi Tribun Timur, Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Diskusi bertema “Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal” digelar dalam rangka Harlah Ke-27 PKB.
PKB berulang tahun ke-27 pada 23 Juli 2025.
Selain Azhar Arsyad, narasumber lain adalah Dr Andi Luhur Aprianto, S.IP.M.Si, Dia Dekan Fisipol UNISMUH Makassar. Dan Andi Muhammad Aris, S.Kom.MM, CEO Insert of Indonesia.
Menurut Azhar Arsyad, kondisi pemilu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar lebih sehat dan bermakna.
Ia mengkritik kebiasaan berganti-ganti model Pemilu setiap lima tahun tanpa menyelesaikan akar persoalan.
“Kita ini negara besar, terlalu banyak akibat dari uji coba sistem yang terus-menerus. Saya paham gugatan ke MK itu penting untuk evaluasi, tapi substansinya apa? Sehatnya di mana?” ujarnya.
Azhar juga menyinggung potensi bahaya bila sengkarut sistem Pemilu ini tidak segera diselesaikan oleh elit politik nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.