Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi PKS Soroti Paripurna DPRD Sulsel Tetap Dilanjut Meski Tak Kuorum, Sebut Pertama Kali Terjadi

Yeni mengatakan, paripurna seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan, karena hanya dihadir sebagian kecil anggota dewan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PARIPURNA - Anggota fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman. Yeni Rahman protes paripurna dilanjutkan meski tidak kuorum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) kritik keras rapat paripurna persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD 2024 tetap dilanjutkan meski tidak kuorum.

Kritikan itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Yeni Rahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).

Kuorum adalah jumlah minimum anggota harus hadir dalam suatu rapat atau sidang agar rapat tersebut dianggap sah dan dapat mengambil keputusan.

Dalam konteks hukum dan organisasi, kuorum memastikan  keputusan yang diambil mewakili mayoritas anggota dan memiliki legitimasi. 

Yeni mengatakan, paripurna seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan, karena hanya dihadir sebagian kecil anggota dewan.

“Mengacu pada Pasal 149, benar bahwa tadi kita sudah melakukan rapat pimpinan dan menyetujui untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun tentu kita juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Yeni mengatakan, rapat pimpinan sebelumnya hanya berlangsung singkat, sekitar satu jam, dan sudah dilakukan upaya untuk menghubungi anggota lain agar hadir. 

Namun, sebagian besar anggota berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing yang sulit dijangkau dalam waktu singkat.

“Sulsel ini bukan hanya Kota Makassar yang gampang diakses. Teman-teman berada di daerah-daerah yang jauh, jadi wajar jika belum bisa hadir,” ungkapnya .

Menurutnya, Pasal 149 secara tegas menyebutkan rapat paripurna hanya dapat dilanjutkan jika dua pertiga anggota hadir. 

Karena itu, pelaksanaan paripurna tanpa memenuhi kuorum dianggap mencederai aturan tata tertib yang berlaku di DPRD.

“Kalaupun ada keterlambatan, kita ikuti saja mekanismenya. Tapi kalau keputusan ini diambil sepihak oleh pimpinan, itu mencederai aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Ini baru kali ini terjadi di DPRD. Masyarakat juga tahu bahwa dua pertiga kehadiran adalah syarat utama,” tambah dia

Diketahui, rapat paripurna DPRD Sulsel hanya dihadiri 24 anggota dewan saja.

Meski jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat tetap dilanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved