Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Save Sulawesi

Muhammad Safri: Tambang di Sulteng Buat Rakyat Menderita, Pernyataan Gubernur Bukan Berlebihan

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dampak aktivitas pertambangan.

Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube Tribun Timur
SOROTAN LEGISLATOR SULTENG-Legislator DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri saat menjadi narasumber dalam program #SaveSulawesi "Amuk Tambang: Siapa Perusak Sulawesi Tengah?" yang ditayangkan melalui kanal Youtube Tribun Timur, Minggu (6/7/2025). Ia menyorot soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT HIR.  

Ia pun kembali menegaskan bahwa jika negara ini ingin adil bagi seluruh rakyatnya, maka penataan ulang kebijakan pertambangan dan penegakan hukum yang tegas harus segera dilakukan, dengan menjadikan HAM dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Baca juga: Muhammad Safri Soroti Dugaan Pelanggaran Luas Izin Tambang PT HIR, Minta APH Turun Tangan

Sekilas PT HIR 

Dikutip dari www.tambang.id, PT Halmahera International Resources (HIR), perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), resmi memiliki izin operasi produksi untuk komoditas nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode 3472062122021218, yang berlaku sejak 22 Oktober 2012 hingga 22 Oktober 2032.

Dengan luas konsesi mencapai 750 hektar, PT HIR menjalankan kegiatan tambangnya berdasarkan izin bernomor 540.3/SK.035/DESDM/X/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perusahaan ini juga telah mengantongi status CNC (Clean and Clear) dengan kode klasifikasi “I.T”, yang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangannya memenuhi syarat legalitas dan kelayakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Wisma Argo Manunggal, Lantai 12, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22, Jakarta, ini fokus pada eksplorasi dan produksi nikel—komoditas strategis yang menjadi bagian penting dalam rantai pasokan industri energi dan baterai kendaraan listrik.

PT HIR perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Morowali Utara, menjadi sorotan publik usai dugaan pencemaran sumber air bersih yang diduga berasal dari aktivitas tambangnya.

Dugaan ini memicu reaksi keras dari DPRD Morut dan pemerintah daerah, hingga mengarah pada penghentian sementara kegiatan perusahaan.

Namun di tengah kritik, PT HIR bergerak cepat.

Perusahaan ini menunjukkan komitmen memperbaiki kualitas air dengan mendukung upaya pembersihan intake dan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Petasia, salah satu sumber utama air bersih bagi warga Kolonodale.

Pada 6 Mei 2025, PT HIR menyumbangkan 25 ton pasir silika sebagai bagian dari perbaikan sistem filtrasi air SPAM Kolonodale.

Langkah ini dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Morut pada 18 Maret 2025 yang menuntut perbaikan menyeluruh terhadap kondisi air baku di daerah tersebut.

PT HIR juga turut mengerahkan 30 personel teknis dalam proses pembersihan bersama Dinas PUPR dan UPTD SPAM.

Sejak 7 Maret 2025, air yang mengalir ke masyarakat mulai kembali jernih, termasuk saat terjadi hujan lebat—sesuatu yang sebelumnya memicu kekhawatiran akan pencemaran.

Tak hanya itu, perusahaan ini turut menyusun rencana revegetasi hulu, survei geolistrik, serta perencanaan terpadu pasokan air jangka panjang.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved