Save Sulawesi
Muhammad Safri: Tambang di Sulteng Buat Rakyat Menderita, Pernyataan Gubernur Bukan Berlebihan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dampak aktivitas pertambangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALU- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dampak aktivitas pertambangan yang semakin tak terkendali di wilayahnya.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Safri menyebut aktivitas tambang di Sulteng saat ini telah menciptakan penderitaan struktural yang layak dikategorikan sebagai kejahatan ekosida.
“Kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor tidak hanya mengancam ekosistem, tapi juga langsung merugikan masyarakat lokal yang hidup bergantung pada alam,” kata Safri saat dimintai tanggapan soal situasi tambang di Sulteng, Rabu (10/7/2025).
Selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sejumlah peristiwa bencana yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang ugal-ugalan.
Safri merinci, mulai dari banjir bandang yang menewaskan seorang pekerja akibat aliran sungai ditutup oleh aktivitas tambang CV. Putri Perdana, hingga pencemaran air oleh PT. HIR dan PT. Trinusa yang membuat pasokan air bersih bagi warga Kecamatan Petasia tidak layak dikonsumsi.
Tak hanya itu, PT. SEI yang menimbun aliran Sungai Laa dan Lampi di Morowali Utara juga disorot karena menyebabkan pendangkalan sungai dan banjir yang tak kunjung surut.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri: Kewenangan Pengawasan Pertambangan Harus Dikembalikan ke Daerah
Di sisi lain, sejumlah ruas jalan dan jembatan di Morut dilaporkan rusak parah akibat tertimbun longsoran dari area tambang.
“Semua ini bukan insiden biasa. Ini adalah kerusakan yang masif, meluas, dan berlangsung lama. Ini layak disebut sebagai kejahatan ekosida,” tegas Safri.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan ekosida merupakan bagian dari pelanggaran HAM karena merusak lingkungan sebagai fondasi pemenuhan hak dasar manusia—termasuk hak atas kesehatan, air bersih, dan kehidupan yang layak.
“Kerusakan lingkungan ini merampas ruang hidup masyarakat. Mereka kehilangan mata pencarian, masyarakat adat terpinggirkan, terjadi kriminalisasi, hingga konflik sosial yang terus memburuk,” ujarnya.
Salah satu peristiwa yang paling mengusik rasa keadilan, menurut Safri, adalah banjir bandang yang terjadi pada 3 Januari 2025 lalu di Morowali Utara, yang menyebabkan satu orang pekerja meninggal dunia.
Ia menilai bahwa tidak ada langkah hukum tegas terhadap pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
“Mungkin peristiwa ini bagi sebagian orang dianggap biasa. Tapi bagi keluarga korban, kehilangan ini sangat menyakitkan. Sayangnya, tidak ada tindakan hukum apa pun. Seolah-olah semua selesai hanya dengan ucapan duka dan seremoni pemberian santunan,” ujar Safri dengan nada kecewa.
Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia adalah kejahatan dan pelanggaran HAM yang nyata. Ia menuntut aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan memproses semua pihak yang bertanggung jawab.
“Pernyataan Gubernur Anwar Hafid bahwa Sulteng hancur-hancuran karena tambang itu bukan berlebihan, itu fakta. Tambang di mana-mana, tapi rakyat tidak menikmati hasilnya. Malah derita yang mereka dapat,” tutup Muhammad Safri.
Ia pun kembali menegaskan bahwa jika negara ini ingin adil bagi seluruh rakyatnya, maka penataan ulang kebijakan pertambangan dan penegakan hukum yang tegas harus segera dilakukan, dengan menjadikan HAM dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Baca juga: Muhammad Safri Soroti Dugaan Pelanggaran Luas Izin Tambang PT HIR, Minta APH Turun Tangan
Sekilas PT HIR
Dikutip dari www.tambang.id, PT Halmahera International Resources (HIR), perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), resmi memiliki izin operasi produksi untuk komoditas nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode 3472062122021218, yang berlaku sejak 22 Oktober 2012 hingga 22 Oktober 2032.
Dengan luas konsesi mencapai 750 hektar, PT HIR menjalankan kegiatan tambangnya berdasarkan izin bernomor 540.3/SK.035/DESDM/X/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perusahaan ini juga telah mengantongi status CNC (Clean and Clear) dengan kode klasifikasi “I.T”, yang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangannya memenuhi syarat legalitas dan kelayakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Wisma Argo Manunggal, Lantai 12, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22, Jakarta, ini fokus pada eksplorasi dan produksi nikel—komoditas strategis yang menjadi bagian penting dalam rantai pasokan industri energi dan baterai kendaraan listrik.
PT HIR perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Morowali Utara, menjadi sorotan publik usai dugaan pencemaran sumber air bersih yang diduga berasal dari aktivitas tambangnya.
Dugaan ini memicu reaksi keras dari DPRD Morut dan pemerintah daerah, hingga mengarah pada penghentian sementara kegiatan perusahaan.
Namun di tengah kritik, PT HIR bergerak cepat.
Perusahaan ini menunjukkan komitmen memperbaiki kualitas air dengan mendukung upaya pembersihan intake dan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Petasia, salah satu sumber utama air bersih bagi warga Kolonodale.
Pada 6 Mei 2025, PT HIR menyumbangkan 25 ton pasir silika sebagai bagian dari perbaikan sistem filtrasi air SPAM Kolonodale.
Langkah ini dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Morut pada 18 Maret 2025 yang menuntut perbaikan menyeluruh terhadap kondisi air baku di daerah tersebut.
PT HIR juga turut mengerahkan 30 personel teknis dalam proses pembersihan bersama Dinas PUPR dan UPTD SPAM.
Sejak 7 Maret 2025, air yang mengalir ke masyarakat mulai kembali jernih, termasuk saat terjadi hujan lebat—sesuatu yang sebelumnya memicu kekhawatiran akan pencemaran.
Tak hanya itu, perusahaan ini turut menyusun rencana revegetasi hulu, survei geolistrik, serta perencanaan terpadu pasokan air jangka panjang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250707_SOROTAN-LEGISLATOR-SULTENG_muhammad-safri-sorot-IUP-PT-HIR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.