Save Sulawesi
Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri: Kewenangan Pengawasan Pertambangan Harus Dikembalikan ke Daerah
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang kian marak menimbulkan dampak negatif di wilayahnya.
Menurut Safri, meskipun UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan mandat pengawasan kepada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaannya terkendala karena sebagian besar kewenangan, khususnya terkait perizinan, telah dialihkan ke pemerintah pusat.
"Kami di DPRD memiliki kewenangan terbatas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Padahal, daerah yang paling merasakan langsung dampaknya, seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial," ujar Muhammad Safri dalam pernyataan resminya, Rabu (10/7/2025).
Safri menegaskan bahwa banyak pengaduan masyarakat terus berdatangan setiap hari, mulai dari kerusakan fasilitas umum, bencana alam yang ditengarai akibat aktivitas tambang, hingga konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang dan warga setempat.
"Selama sepuluh tahun saya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Morowali Utara, puluhan rekomendasi telah kami keluarkan terkait dampak tambang. Namun yang sangat kami sayangkan, hampir semuanya diabaikan oleh pihak terkait," tegasnya.
Menurut Safri, kondisi tersebut bukan karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD, melainkan disebabkan oleh sistem regulasi yang tidak memberikan ruang cukup kepada daerah untuk mengambil langkah tegas.
"Daerah tidak lagi memiliki kuasa atas mekanisme penerbitan atau pencabutan izin usaha, termasuk dalam pengawasan operasional perusahaan tambang. Ini menjadi hambatan besar dalam upaya melindungi masyarakat dan lingkungan," katanya.
Safri pun mendorong agar pemerintah pusat melakukan revisi terhadap undang-undang maupun peraturan pemerintah yang membatasi kewenangan daerah.
Ia berharap regulasi ke depan dapat memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan menyangkut sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan.
"Jika kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah, saya yakin berbagai persoalan di sektor tambang dan perkebunan di Sulawesi Tengah bisa lebih cepat dan tepat diselesaikan. Karena kami yang berada di daerah langsung bersentuhan dengan masyarakat dan memahami konteks lokal secara menyeluruh," pungkasnya.(*)
Muhammad Safri Desak Tindakan Tegas Perusak Lingkungan dan Evaluasi Kewenangan Pertambangan |
![]() |
---|
Muhammad Safri: Aktivitas Tambang Ugal-ugalan di Sulteng, Negara Gagal Lindungi Rakyat |
![]() |
---|
Muhammad Safri: Tambang di Sulteng Buat Rakyat Menderita, Pernyataan Gubernur Bukan Berlebihan |
![]() |
---|
Aktivitas Tambang di Sulawesi Tengah Ancam Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Sulteng Rusak karena Tambang, Anggota DPRD: Kewenangan Kami Terbatas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.