Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Save Sulawesi

Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri: Kewenangan Pengawasan Pertambangan Harus Dikembalikan ke Daerah

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com/youtube
TAMBANG MOROWALI - Anggota DPRD Sulteng Fraksi PKB, Muhammad Safri, mengungkap kerusakan lingkungan akibat tambang saat mengunjungi Redaksi Tribun-Timur, Jl Opu Daeng Risadju No.430, Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Minggu (6/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang kian marak menimbulkan dampak negatif di wilayahnya. 

Menurut Safri, meskipun UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan mandat pengawasan kepada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaannya terkendala karena sebagian besar kewenangan, khususnya terkait perizinan, telah dialihkan ke pemerintah pusat.

"Kami di DPRD memiliki kewenangan terbatas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Padahal, daerah yang paling merasakan langsung dampaknya, seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial," ujar Muhammad Safri dalam pernyataan resminya, Rabu (10/7/2025).

Safri menegaskan bahwa banyak pengaduan masyarakat terus berdatangan setiap hari, mulai dari kerusakan fasilitas umum, bencana alam yang ditengarai akibat aktivitas tambang, hingga konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang dan warga setempat.

"Selama sepuluh tahun saya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Morowali Utara, puluhan rekomendasi telah kami keluarkan terkait dampak tambang. Namun yang sangat kami sayangkan, hampir semuanya diabaikan oleh pihak terkait," tegasnya.

Menurut Safri, kondisi tersebut bukan karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD, melainkan disebabkan oleh sistem regulasi yang tidak memberikan ruang cukup kepada daerah untuk mengambil langkah tegas.

"Daerah tidak lagi memiliki kuasa atas mekanisme penerbitan atau pencabutan izin usaha, termasuk dalam pengawasan operasional perusahaan tambang. Ini menjadi hambatan besar dalam upaya melindungi masyarakat dan lingkungan," katanya.

Safri pun mendorong agar pemerintah pusat melakukan revisi terhadap undang-undang maupun peraturan pemerintah yang membatasi kewenangan daerah.

Ia berharap regulasi ke depan dapat memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan menyangkut sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan.

"Jika kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah, saya yakin berbagai persoalan di sektor tambang dan perkebunan di Sulawesi Tengah bisa lebih cepat dan tepat diselesaikan. Karena kami yang berada di daerah langsung bersentuhan dengan masyarakat dan memahami konteks lokal secara menyeluruh," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved