Bansos
Parah! Duit Bansos Warga Miskin Dipakai Judi Online, Nilai Transaksi Hampir Rp1 Triliun
Kementerian Sosial menemukan sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judi online (judol).
*Transaksi Tembus Rp957 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menemukan sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judi online (judol) dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pada rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hal itu diketahui saat Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemensos mencocokkan 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta orang pemain judol milik PPATK.
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik.
Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
"Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM (keluarga penerima manfaat (KPM) yang NIK-nya sama," kata Saifullah
Saifullah menyebut angka tersebut setara 2 persen dari seluruh penerima bansos pada 2024, itu pun baru data dari satu bank BUMN.
PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar.
“Ini luar biasa. Kita ingin tahu lebih jauh apakah ini ketidaktahuan, apakah ini bagian dari jaringan, apakah ini iseng, apa memang kebiasaannya, habit. Ini kita ingin analisis lebih jauh,” katanya.
“Baru satu Bank ini. Nilainya sudah hampir 1 triliun,” tambahnya.
Meski demikian, Kemensos belum bisa memastikan apakah 571 ribu orang itu benar-benar bermain judol secara sadar.
Kemensos masih akan menelusuri lebih lanjut bersama PPATK.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pemerintah akan menyingkirkan terduga pemain judol dari daftar penerima bansos.
"Kami belum dapat hasil secara utuh. Nanti kalau hasilnya sudah utuh, akan kami evaluasi lebih jauh," ucapnya.
Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.
Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.
Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos.
Mulai 2025, penyaluran bansos telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Isu bansos dan judi online beredar selama setahun terakhir.
Pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi, Kemensos sempat berencana memberi bansos untuk keluarga korban judol.
Rencana itu dilanjutkan di pemerintahan baru.
Sementara Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan pemerintah akan mencabut pemberian bansos bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk judi online (judol). Pemerintah akan melakukan pendataan.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin, Rabu (9/7)
Menurut dia, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan meskipun penerima bansos tersebut terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Sosial segera berkoordinasi dengan PPATK dan Kepolisian melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
“Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” tegas Maman.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Menurut Maman, kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain juga harus dipertimbangkan secara serius.
“Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut,” ujarnya.
Maman juga menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data secara akurat sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial.
"Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” tambahnya.
Maman juga mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan keamanan data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan, khususnya dalam layanan-layanan digital yang terhubung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan,” tutupnya.(tribun network/fah/dod)
Informasi Terbaru Bansos PKH BPNT, BSU hingga KJP, Cair Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH - BPNT 2025, Bantuan Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Apa Itu DTSEN? Sistem Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Bantuan Setiap Kategori Beda |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bansos PKH - BPNT 2025, Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.