Save Sulawesi
Sulteng Rusak karena Tambang, Anggota DPRD: Kewenangan Kami Terbatas!
DPRD Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah setempat menghadapi tembok besar dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Editor:
Muh Hasim Arfah
YouTube Tribun Timur
KEWENANGAN PEMDA TERBATAS- Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri saat podcast #SAVESULAWESI | Amuk Tambang: Siapa Perusak Sulawesi Tengah? di studio Tribun Timur, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (6/7/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah setempat menghadapi tembok besar dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Pembagian DBH ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana daerah penghasil dan penyangga masing-masing mendapatkan 33 persen, pusat 20 persen, dan provinsi 14 persen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan keberpihakan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat.
Akankah revisi undang-undang mampu memberikan angin segar bagi pemerintah daerah untuk melindungi wilayah dan warganya dari dampak negatif pertambangan yang tidak terkendali? Waktu yang akan menjawab.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.