Profil Iptu Adityatama
Sosok Iptu Adityatama Kasat Narkoba Bone Berani Bongkar Skandal Polisi Nyabu
Kasat Narkoba Bone, Iptu Adityatama, sosok tegas dan profesional berani ungkap kasus narkoba oknum polisi tanpa pandang bulu.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Baru menjabat sekitar empat bulan, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah langsung mencuri perhatian.
Ia berani mengungkap skandal narkoba melibatkan dua rekan sesama anggota polisi.
Atas ketegasannya, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi memberikan apresiasi.
“Ini pencapaian yang baik. Satnarkoba kami terbukti profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujar AKBP Sugeng, Selasa (8/7/2025).
Sugeng menyebut pengungkapan kasus ini murni inisiatif anggota, bukan dari laporan masyarakat.
“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme tinggi,” tambahnya.
Kasus berawal dari penangkapan FTR di Jalan Pisang Baru.
Baca juga: Sosok Pria Tatoan Berkalung Piring di HUT Bhayangkara Sinjai, Ternyata Intel Terbaik Nasional
Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu dari RBW seharga Rp150 ribu.
Keterangan itu mengarah ke RJL sebagai pemasok sabu.
Namun, RBW kemudian mencabut keterangannya soal asal-usul sabu.
Hal ini sempat memunculkan spekulasi bahwa ada upaya meringankan kasus.
Kapolres Tegaskan Tak Ada Pemutihan
Kapolres Sugeng menepis keras isu tersebut.
“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, RJL menjalani rehabilitasi karena bukti pidananya belum cukup. “Namun penyelidikan tetap berjalan,” katanya.
Sudah Disidang Etik, Proses PTDH Masih Banding
Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR, menyatakan dua oknum itu telah menjalani sidang kode etik.
“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba ini. Hal ini dapat menguatkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini masih dalam proses banding,” ujar Ali.
RBW disidang pada 19 Juni 2025.
Sementara RJL pada 23 Juni 2025.
Hasilnya, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi PTDH.
Kedua oknum mengajukan banding ke Polda Sulsel.
Artinya, mereka sudah diberi sanksi sebelum penangkapan Satnarkoba, meski putusan belum inkrah.
Ali menambahkan, ada tujuh anggota lain yang juga sudah disidang etik dan semuanya mengajukan banding.
“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba. Pengungkapan ini juga memperkuat putusan etik yang sedang banding,” tegasnya.
Ali menjelaskan bahwa keputusan akhir PTDH berada di tangan Kapolda, sementara Kapolres menyusulkan setelah sidang etik selesai.
Bukti Transparansi
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan tanpa laporan masyarakat, murni hasil pengembangan internal.
“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan mendapat sentimen negatif. Kalau pun ada, etikanya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Rayendra menekankan bahwa kasus ini diungkap tanpa laporan, melainkan tertangkap tangan.
“Alih‑alih disembunyikan, kasus ini dikembangkan hingga terungkap keterlibatan anggota. Ini bukti sikap tegas dan transparansi Polres Bone,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Karena transparansi, kami merilis kasus ini. Ini menunjukkan bahwa kami tidak menutupi apapun, termasuk ketika melibatkan anggota sendiri.”
Siapa Kasat Narkoba Polres Bone?
Ialah Iptu Adityatama Firmansyah.
Berikut biodata singkat.
Biodata
Nama: Iptu Adityatama Firmansyah
Asal: Semarang
Lulusan: Akpol 2020
Riwayat Tugas:
1 tahun di Disabhara Polda
1 tahun Kanit Pidum Polres Pinrang
2,5 tahun Kanit Opsnal Narkoba Polres Pinrang
4 bulan Kasat Narkoba Polres Bone. (*)
Iptu Adityatama
Kasat Narkoba Polres Bone
Profil Iptu Adityatama
Skandal Polisi Nyabu
Sulsel
Iptu Adityatama Firmansyah
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Tantang Hamzah Ahmad Menuju Direksi PDAM |
![]() |
---|
Kisah Pasangan Tunawicara Beda Negara Nikah di Wajo, Panai Rp160 Juta dan Mahar Gelang Emas 15 Gram |
![]() |
---|
110 Tim Berkompetisi Dalam Merdeka Cup SMP Telkom Makassar |
![]() |
---|
Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.